Logo Header Antaranews Kepri

Polda Tetapkan Dua Tersangka Disduk Batam

Selasa, 18 Oktober 2016 20:22 WIB
Image Print
Pengakuan Jm, uang itu dipakainya sendiri. Tidak ada aliran ke atas. Namun kami masih terus dalami lagi.

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menetapkan dua tersangka dari tiga oknum PNS yang diamankan Senin sore (17/10) saat operasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada ketiganya, dua ditetapkan sebagai tersangka atas nama Jm alias Boy selaku Kabid Catatan Sipil dan Ir stafnya. Satu orang lain atas nama Ns tidak memenuhi unsur sehingga diizinkan pulang," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Selasa.

Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 buah akta kelahiran, enam buah akta kematian.

Selanjutnya staf bidang catatan sipil Ir dengan barang bukti uang Rp700.000, fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).

"Kasi Perpindahan Penduduk, Ns tidak memenuhi unsur karena uangnya ada dalam lemari. Tidak di dalam map permohonan seperti dua orang yang ditetapkan tersangka," kata dia.

Penerapan keduanya selaku tersangka pungli setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri sejak Senin malam hingga Selasa siang.

"Selain ketiganya kami juga sudah memeriksa Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Mardanis beserta sejumlah saksi. Mereka sudah diperbolehkan pulang," kata dia.

Kapolda mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Pengakuan Jm, uang itu dipakainya sendiri. Tidak ada aliran ke atas. Namun kami masih terus dalami lagi," kata Sam.

Akibat tindakan tersebut, pelaku diancam pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidananya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta," kata dia.

Sementara saat ini, beberapa ruang di Disdukcapil Batam, masih disegel Polda di antaranya ruang kerja Kepala Dinas Kependudukan Batam, Mardanis.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026