
DPRD Karimun Nilai Retribusi Parkir Masih Rendah

Tidak logis target retribusi parkir hanya Rp150 juta per tahun, dan saat ini hanya terealisasi Rp118 juta dari 16 titik parkir di Pulau Karimun dan Kundur
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai target pendapatan retribusi perparkiran untuk pendapatan asli daerah masih rendah, tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan.
"Tidak logis target retribusi parkir hanya Rp150 juta per tahun, dan saat ini hanya terealisasi Rp118 juta dari 16 titik parkir di Pulau Karimun dan Kundur," kata Ketua Komisi II DPRD Karimun M Yusuf Sirat dalam rapat membahas retribusi parkir dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Yusuf Sirat mengatakan, target retribusi parkir sebenarnya masih dapat ditingkatkan, bahkan bisa dipatok pada angka Rp5 miliar per tahun, asalkan pengelolaannya benar-benar serius untuk menambah PAD.
Dia mengatakan, pengelolaan parkir tidak masalah diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi harus diawasi dan setiap kendaraan yang parkir wajib diberikan karcis parkir.
Persoalannya, kata politikus Partai Golkar itu, banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, sehingga uang yang dipungut berpotensi masuk ke kocek orang perorangan, bukan ke kas daerah.
"Akibatnya, potensi retribusi parkir yang seharusnya bisa ditingkatkan, kenyataannya tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD," kata dia.
Dia juga mengatakan Perda No 18 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir akan direvisi karena uang jasa parkir yang tertuang dalam perda itu sangat kecil, hanya Rp500 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat.
"Besaran uang jasa parkir akan kita revisi, dan Dishub kami persilakan untuk melakukan survey berapa sebenarnya potensi pendapatan atau jumlah kendaraan yang parkir di 16 titik tersebut, sehingga bisa diketahui target riil retribusi parkir setiap tahun," ucapnya.
Anggota DPRD Karimun Rasno mengatakan, realisasi retribusi parkir sebesar Rp116 juta sangat minim, dan jika dihitung maka jumlah kendaraan yang parkir hanya sekitar 10 kendaraan saja per hari.
"Kalau dihitung dalam setahun, maka jumlah kendaraan yang parkir sekitar 59 ribu. Jumlah ini sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah kendaraan," kata dia.
Rasno yang diusung PDI Perjuangan menegaskan, Dishub perlu untuk meningkatkan pengawasan agar petugas parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa, sehingga uang yang dipungut jelas masuk ke kas daerah.
"Setelah Perda Parkir direvisi, kami berharap potensi PAD dari retribusi parkir meningkat lebih besar lagi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan Karimun Basori menyatakan akan membenahi pengelolaan parkir sehingga dapat meningkatkan kontribusi untuk kas daerah.
"Kami berharap Perda Parkir segera direvisi, sehingga bisa dilaksanakan pada 2017," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengatakan Perda Parkir perlu direvisi agar uang retribusi parkir dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi kas daerah.
"Dishub juga sudah kami minta agar segera membenahi pengelolaan parkir," kata Bupati Aunur Rafiq. (Antara)
Editor: A Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
