Fraksi Hanura: Kaji Keabsahan Mutasi Pejabat Kepri

id Fraksi,Hanura,dprd,Kaji,Keabsahan,Mutasi,Pejabat,Kepri

HM Sani-Nurdin dilantik 21 Februari 2016. Gubernur adalah pembina PNS, yang melantik pejabat itu 'kan Pak Nurdin. Jadi, kalau dihitung setelah pelantikan maka mutasi pejabat paling cepat dilakukan 25 November
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah mengkaji keabsahan mutasi pejabat eselon II-IV yang dilaksanakan awal November 2016.

Anggota Fraksi Hanura Rudy Chua dalam rapat paripurna hak interpelasi di Kantor DPRD Kepri, Senin, mengatakan Nurdin Basirun dilantik sebagai gubernur menggantikan Sani (almarhum) pada 25 Mei 2016. Karena itu seharusnya mutasi baru dapat dilaksanakan 25 November 2016 atau enam bulan setelah pelantikan.

"HM Sani-Nurdin dilantik 21 Februari 2016. Gubernur adalah pembina PNS, yang melantik pejabat itu 'kan Pak Nurdin. Jadi, kalau dihitung setelah pelantikan maka mutasi pejabat paling cepat dilakukan 25 November," ujarnya.

Rudy tidak menganggap pendapatnya benar, tetapi harus dikaji sesuai ketentuan tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat sebelum enam bulan menjabat.

"Mari sama-sama kita kaji apakah mutasi pejabat eselon II-IV itu sah atau tidak," katanya.

Pendapat dan pertanyaan Rudy itu mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kepri dan pejabat eksekutif. Ruang rapat yang riuh perlahan-lahan sunyi, karena mereka ingin mendengar pendapat dan pertanyaan Rudy.

"Permasalahan lainnya, kenapa pejabat yang mau pensiun pada Maret-April 2016 tetap bertahan di jabatannya, padahal tidak ikut 'assesment'," ujarnya.

Pendapat dan pertanyaan pedas disampaikan anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Sahat Sianturi. Ia menganggap, Gubernur seharusnya memberi jawaban atas pertanyaan DPRD Kepri lebih awal, bukan pada saat rapat paripurna baru dibagikan lembar jawabannya.

"Hak interpelasi digunakan bukan karena DPRD Kepri tidak diundang dalam mutasi pejabat eselon II-IV, melainkan karena ada dugaan pelanggaran.

"Kepala daerah memang memiliki wewenang mengangkat, menetapkan dan melantik, memberhentikan, tetapi jangan suka-suka bapak (gubernur) untuk melaksanakan itu. Ada aturan, rambu-rambu yang harus dipatuhi," katanya.

Sahat mengingatkan gubernur agat tidak melihat asal-usul PNS yang akan dimutasi atau mendapat jabatan baru, melainkan mempertimbangkan masing-masing kompetensi.

Gubernur Nurdin menegaskan tidak ada KKN dalam pelaksanaan mutasi pejabat eselon II-IV. Semua pejabat yang dilantik sesuai kompetensi.

"Kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE