Bupati Minta Kades Urus Pencairan Dana Desa

id Bupati,Minta,Kades,kepalaUrus,Pencairan,Dana,Desa,karimun,aunur,rafiq

Bupati Minta Kades Urus Pencairan Dana Desa

Bupati Karimun Aunur Rafiq melantik Kepala Desa Pangke Barat M Effendi beberapa waktu lalu. (antarakepri.com/Istimewa)

Uang sudah di depan mata, tinggal bagaimana menggunakannya untuk pembangunan desa. Kepala desa jangan menyia-nyiakannya
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq meminta para kepala desa (Kades) segera mengurus pencairan dana desa agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jelang penghujung 2016.

"Itu bagi yang belum mengurusnya, segera urus agar dapat digunakan sampai berakhirnya tahun anggaran 2016," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Aunur Rafiq meminta kepada seluruh kepala desa mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk program pembangunan sesuai dengan proposal yang disusun dan diserahkan masing-masing desa ketika mengajukan pencairan dana tersebut.

Dia meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Kesatuan Bangsa memastikan seluruh desa telah mengurus pencairan dana desa.

"Uang sudah di depan mata, tinggal bagaimana menggunakannya untuk pembangunan desa. Kepala desa jangan menyia-nyiakannya," kata dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dana desa yang tidak dicairkan atau tidak diurus pencairannya oleh masing-masing desa, akan menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada tahun anggaran berikutnya.

"Kalau tidak dimanfaatkan, menjadi silpa yang tidak dapat digunakan atau dialihkan ke pos anggaran lain. Itu penyalahgunaan mata anggaran, apalagi Dana Desa merupakan dana dari pusat dengan pos yang jelas," tuturnya.

Dia berharap dana desa mendorong terwujudnya desa mandiri yang mampu merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat desa, dan disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala desa, lanjut bupati, juga dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam menetapkan skala prioritas pembangunan untuk dilaksanakan dengan Dana Desa.

"Kades harus memiliki produktivitas yang tinggi, dan benar-benar bekerja agar desanya terus maju, berdaya saing dan mampu berkompetisi," ucapnya.

Dana Desa merupakan dana pusat, bagian dari program unggulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk Karimun mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp 27.549.427.000 untuk 42 desa se-Kabupaten Karimun, dan sebesar Rp16.529.656.200 dari dana sebanyak itu, sudah dicairkan pada tahap pertama.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD dan Kesbang Karimun Khairita, dalam satu kesempatan mengatakan, untuk pencairan Dana Desa tahap dua, baru bisa dilakukan setelah masing-masing desa menyampaikan laporan rekonsiliasi tahap pertama yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Proses pencairan Dana Desa tahap kedua mulai dilakukan sejak September 2016.

Dana desa merupakan dana yang digunakan untuk program pembangunan sesuai dengan proposal kegiatan yang diajukan, antara lain untuk pembangunan fisik, seperti semenisasi jalan, pembangunan drainase, fasilitas kesehatan atau pendidikan, rehab gedung.

Kemudian, untuk program pemberdayaan masyarakat dan program lainnya.

"Dana Desa sudah diatur peruntukannya, tidak boleh digunakan untuk membayar gaji atau honor ASN," ucapnya. (Antara)

Editor: Hasan Zainudin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE