Samsat Batam Disesaki Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor

id samsat,batam,disesaki,pembayar,pajak,kendaraan,bermotor

Samsat Batam Disesaki Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi - Pelayanan Samsat (antarafoto/Laily Rahmawati)

Infonya banyak yang tidak akurat. Jadi kami kebingungan dan ikut-kutan antre bayar hari ini. Padahal masih dua bulan lagi harusnya
Batam (Antara Kepri) - Kantor Samsat di Gedung Graha Kepri Kota Batam sejak Kamis dipadati masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor karena salah pemahaman terhadap PP.60/2016.
        
"Kami baca-baca berita katanya pajaknya naik mulai besok (6 Janurai 2017). Makanya kami bela-belain izin kerja untuk bayar pajak sebelum naik," kata Ahmad Rahardian saat ikut antre di loket pembayaran pajak Samsat Batam, Kamis siang.
        
Ia mengatakan, banyak informasi di media sosial yang menyebutkan pajak naik, padahal ternyata kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang naik.
        
"Infonya banyak yang tidak akurat. Jadi kami kebingungan dan ikut-kutan antre bayar hari ini. Padahal masih dua bulan lagi harusnya," kata dia.
        
Sebagian masyarakat yang sempat mengntre dan mendapatkan penjelasan jaka bukan pajaknya yang naik akhirnya memilih mengurungkan niatnya bayar pajak hari ini.
        
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Tolopan Simanjuntak mengatakan, banyak masyarakat yang salah paham mengira bahwa yang akan diterapkan pemberlakuan kenaikan pajak sehingga terjadi kepadatan di Samsat.
        
"Mereka tahunya pajaknya yang naik. Padahal surat-surat yang masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata dia.
        
Ia mengatakan, kenaikan PNBP berdasarkan PP.60/2016 yang mulai berlaku 6 Januari 2016 mengatur kenaikan penerbitan STNK, BPKB, SIM, mutasi kendaraan.
        
Sedangkan untuk perpanjangan STNK yang biasanya ditanggung masyarakat nilainya tetap sama yakni sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp200 ribu.
        
"Untuk pengesahan STNK pertahun awalanya tidak dikenakan biaya. Berdasarkan PP.60/2016 untuk roda dua dan tiga dikenakan Rp25 ribu, untuk mobil Rp50 ribu. Intinya pajak tidak naik," kata Tolopan.
        
Karena pembayar sudah terlanjur melonjak, kata dia, pihak Samsat sudah menyiapkan berbagai loket alternatif dan menambah jam pelayanan.
        
"Kami juga sudah siapkan untuk mengantisipasi dengan membuka layanan drive thrue dan tambahan jam layanan," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE