Logo Header Antaranews Kepri

Komisi IV: Usut Penjualan Lembar Kerja Siswa

Jumat, 6 Januari 2017 20:10 WIB
Image Print
Tim Saber Pungli jangan tutup mata, tidak usah menunggu laporan warga, seharusnya sudah bisa mengusutnya

Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari mendesak Tim Sapu Bersih Pungutan Liar segera mengusut penjualan lembar kerja siswa (LKS) di toko-toko yang bekerja sama dengan pihak sekolah.

"Tim Saber Pungli jangan tutup mata, tidak usah menunggu laporan warga, seharusnya sudah bisa mengusutnya," kata Riki Indrakari di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Wali Kota Batam pada tahun lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penjualan LKS. Kementerian Pendidikan juga sudah tegas melarang penjualan LKS, sehingga tidak ada alasan bagi Tim Saber Pungli menunda-nunda pengusutan penjualan buku itu, katanya.

Riki mengancam, bila Tim Saber Pungli Kota Batam tidak segera mengusut, ia akan melapor ke Tim Saber Pungli pusat.

Menurut dia, penjualan LKS di sejumlah toko yang bekerja sama dengan sekolah itu sarat pungutan liar dan pelanggaran lainnya, karena sekolah yang menentukan tempat membeli LKS.

"Ada uang miliaran rupiah di sana," kata dia.

Ia juga memastikan LKS yang dijual itu adalah ilegal, karena tanpa sepengethuan Kepala Dinas Pendidikan Muslim Bidin.

"Itu pasti tidak sepengetahuan Kadinas. Kepala Dinas sudah mengancam bila masih ada yang menjual LKS," kata dia.

Karenanya, Riki mengimbau warga menolak membeli LKS yang diwajibkan pihak sekolah, apalagi bila harus mengantre hingga harus berdesak-desakan untuk mendapatkannya di toko.

Komisi IV pekan depan memanggil Dinas Pendidikan Kota Batam untuk menjelaskan penjualan LKS di sekolah dan toko-toko yang ditunjuk pihak sekolah.

Komisi IV juga akan membentuk panitia kerja sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas memastikan sekolah dan insan pendidikan menaati peraturan wali kota dan peraturan tentang pendidikan.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026