Pansel: Penunjukan Sekda Lingga Sesuai Prosedur

id Pansel,Penunjukan,Sekda,Sesuai,Prosedur

Seleksi jabatan Sekda sudah tidak ada persoalan, sudah kita lelang termasuk tiga jabatan eselon II lainnya. Semua prosudur dilalui sesuai aturan. KASN mempersilakan saudara Bupati untuk melakukan penetapan dan pelantikan
Lingga (Antara Kepri) - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lingga, Rudi Perwonugroho mengatakan penunjukan mantan Wakil Bupati Lingga Abu Hasim sebagai Sekda telah sesuai prosedur.

"Seleksi jabatan Sekda sudah tidak ada persoalan, sudah kita lelang termasuk tiga jabatan eselon II lainnya. Semua prosudur dilalui sesuai aturan. KASN mempersilakan saudara Bupati untuk melakukan penetapan dan pelantikan," kata dia yang dihubungi dari Daik Lingga, Jumat.

Menurut Rudi, proses assesmen para peserta juga sudah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapat rekomendasi sebelum Bupati Lingga melantik Sekda di situs makam merah Daik Lingga 29 Desember 2016 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam surat KASN nomor B-2452/KASN/12/2016 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pada poin ke tiga isi surat itu, KASN merekomendasi agar kepala daerah dapat menetapkan dan melantik satu dari tiga nama yang diusulkan pada masing-masing jabatan yang diisi.

"Hasil assesmen dari teman-teman pansel ada tiga nama yang diusulkan yakni Said Parman, Abu Hasyim dan Muzamil," lanjutnya.

Selanjutnya, hak Bupati lah yang menentukan siapa yang layak dan susuai untuk menduduki posisi Sekda.

Sebelumnya, penetapan Abu Hasim sebagai Sekda Lingga sempat menimbulkan polemik, karena dianggap tidak memenuhi prosedur oleh sejumlah pihak.

Dalam peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 2005, Pasal 1 ayat 3 poin (b) tentang pedoman penilaian Sekda daerah dan kabupaten/kota menjelaskan, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon II.b yang berbeda.

Sementara Abu Hasim sebelum menjabat wakil Bupati, hanya sekali menjabat sebagai kepala dinas defenitif di Disdukcapil Lingga, dengan pangkat terakhir IV b, serta belum pernah mengikuti Diklatpim II.

Setelah lengser sebagai wabup, Abu Hasyim kemudian dilantik Bupati Lingga Alias Wello sebagai Sekretaris sekaligus pelaksana tugas (Plt) Kadis Perhubungan pada pertengahan Sepetember 2016 lalu. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE