Natuna ( Antara Kepri ) - Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar,S.Sos,MA melalui Surat Edaran Nomor 550/DISHUB/2017/22, tentang Keselamatan Pelayaran, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran.
Dengan Surat tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna menghimbau kepada para pemilik/Nakhoda Kapal Motor yang beroperasi diwilayah Perairan Kabupaten Natuna untuk dapat memperhatikan keselamatan pelayaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemilik/Nakhoda mengangkut penumpang dan barang sesuai dengan kapasitas Kapal Motor yang diizinkan, jika melanggar sesuai izin yang diberikan, Nakhoda dapat didenda dan Surat Izin (Sertifikat Keselamatan) akan dicabut.
2. Pemilik/Nakhoda wajib menyiapkan alat keselamatan berupa Baju Pelampung (Life Jacket), Ban Penolong (Life Buoy) dan racun api.
3. Kapal Motor yang ingin melakukan pelayaran agar dapat melengkapi surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Kapal Motor harus dilengkapi sarana navigasi dan komunikasi (Radio SSB, Kompas, GPS).
5. Tidak melakukan pelayaran pada musim angin (gelombang besar) serta melihat/memperhatikan keadaan cuaca sebelum berlayar.
Selanjutnya berdasarkan Surat tanggal 19 Januari 2017, nomor 552/DISHUB/2017/23 tentang Pengoperasian Jasa Angkutan Laut, disampaikan pula bahwa sehubungan dengan belum dikeluarkan Izin Pemakaian Pelabuhan Perintis di Kecamatan Serasan, Kecamatan Subi dan Kecamatan Midai, dengan ini diminta kepada para pemilik Kapal Penyedia Jasa Angkutan dari dan ke Kapal Bukit Raya (PT. Pelni) untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
1. Menjaga keselamatan dan keamanan penunpang.
2. Melengkapi alat penolong seperti Baju Pelampung (Life Jacket).
3. Berkoordinasi dengan otoritas setempat.
4. Memperhatikan cuaca dan dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas.
Himbauan tersebut dinilai tepat oleh Warga, Saat ini kondisi naik turun penumpang dari Pelabuhan dan ke Kapal Pelni KM. Bukit Raya masih dinilai kurang memenuhi Standar Keselamatan Penumpang.
" life jacket tidak memadai, belum lagi tiap kali naik turun pasti berdesak - desakkan dan sangat melebihi kapasitas, belum lagi kalau hujan kehujanan panas kepanasan, himbauan tersebut saya nilai tepat karena saat ini telah masuk musim utara "
Agen Jasa Penjualan Tiket tidak menapikan ada poin yang belum terpenuhi.
" Jasa Angkutan Naik Turun Penumpang memang tanggung jawab Agen Tetapi sejak kejadian tenggelamnya pompong pada tahun 2009, Jasa tersebut telah kita serahkan pada pihak Kecamatan, KPPP dan Sahbandar, bersama - bersama kita musyawarah menentukan pompong angkutan mana yang dianggap layak, saat ini memang kita ketahui life Jacket masih kurang karena itulah kondisi yang ada saat ini, kita juga berharap izin sandar kapal di pelabuhan cepat dikeluarkan ". Kata Muslimin Agen Tiket Pelni Serasan.
Editor : Evi Syamsir
Berita Terkait
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Rabu, 17 April 2024 19:11 Wib
Komentar