Jasa Angkutan Pulau Terluar Belum Penuhi Standar

id Serasan, Natuna, Dishub Natuna, Pelni, Pelabuhan Serasan, Pulau terluar, perbatasan

Jasa Angkutan Pulau Terluar Belum Penuhi Standar

Pompong Angkutan Naik Turun Penumpang Kapal Pelni Pelabuhan Serasan,Natuna. (Cherman )

Natuna ( Antara Kepri ) - Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar,S.Sos,MA melalui Surat Edaran Nomor 550/DISHUB/2017/22, tentang Keselamatan Pelayaran, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran.

Dengan Surat tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna menghimbau kepada para pemilik/Nakhoda Kapal Motor yang beroperasi diwilayah Perairan Kabupaten Natuna untuk dapat memperhatikan keselamatan pelayaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilik/Nakhoda mengangkut penumpang dan barang sesuai dengan kapasitas Kapal Motor yang diizinkan, jika melanggar sesuai izin yang diberikan, Nakhoda dapat didenda dan Surat Izin (Sertifikat Keselamatan) akan dicabut.

2. Pemilik/Nakhoda wajib menyiapkan alat keselamatan berupa Baju Pelampung (Life Jacket), Ban Penolong (Life Buoy) dan racun api.

3. Kapal Motor yang ingin melakukan pelayaran agar dapat melengkapi surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

4. Kapal Motor harus dilengkapi sarana navigasi dan komunikasi (Radio SSB, Kompas, GPS).

5. Tidak melakukan pelayaran pada musim angin (gelombang besar) serta melihat/memperhatikan keadaan cuaca sebelum berlayar.

Selanjutnya berdasarkan Surat tanggal 19 Januari 2017, nomor 552/DISHUB/2017/23 tentang Pengoperasian Jasa Angkutan Laut, disampaikan pula bahwa sehubungan dengan belum dikeluarkan Izin Pemakaian Pelabuhan Perintis di Kecamatan Serasan, Kecamatan Subi dan Kecamatan Midai, dengan ini diminta kepada para pemilik Kapal Penyedia Jasa Angkutan dari dan ke Kapal Bukit Raya (PT. Pelni) untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

1. Menjaga keselamatan dan keamanan penunpang.

2. Melengkapi alat penolong seperti Baju Pelampung (Life Jacket).

3. Berkoordinasi dengan otoritas setempat.

4. Memperhatikan cuaca dan dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas.

Himbauan tersebut dinilai tepat oleh Warga, Saat ini kondisi naik turun penumpang dari Pelabuhan dan ke Kapal Pelni KM. Bukit Raya masih dinilai kurang memenuhi Standar Keselamatan Penumpang.

" life jacket tidak memadai, belum lagi tiap kali naik turun pasti berdesak - desakkan dan sangat melebihi kapasitas, belum lagi kalau hujan kehujanan panas kepanasan, himbauan tersebut saya nilai tepat karena saat ini telah masuk musim utara "

Agen Jasa Penjualan Tiket tidak menapikan ada poin yang belum terpenuhi.

" Jasa Angkutan Naik Turun Penumpang memang tanggung jawab Agen Tetapi sejak kejadian tenggelamnya pompong pada tahun 2009, Jasa tersebut telah kita serahkan pada pihak Kecamatan, KPPP dan Sahbandar, bersama - bersama kita musyawarah menentukan pompong angkutan mana yang dianggap layak, saat ini memang kita ketahui life Jacket masih kurang karena itulah kondisi yang ada saat ini, kita juga berharap izin sandar kapal di pelabuhan cepat dikeluarkan ". Kata Muslimin Agen Tiket Pelni Serasan.

Editor : Evi Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE