
DPRD Riau Pelajari Sistem Pelayanan Kesehatan Kepri

Kedua dinas itu dipisah karena memiliki tujuan yang berbeda
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Riau mempelajari sistem pelayanan kesehatan dan pengembangan kebudayaan di Provinsi Kepulauan Riau.
Rombongan Komisi E DPRD Riau yang dipimpin Mas Nur melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD Kepri, Selasa, untuk menggali informasi pelayanan kesehatan dan strategi pengembangan kebudayaan.
"Dengan wilayah yang luas, dan tersebar luas, kami ingin mengetahui bagaimana Kepri mengatur tenaga medisnya," kata Mas Nur di ruang rapat Komisi IV DPRD Kepri.
Dia menambahkan, Pemerintah Riau juga memandang perlu mempelajari tentang kebudayaan di Kepri ini, karena Kepri menjadi salah satu provinsi yang mempunyai organisasi perangkat daerah (OPD) berdiri sendiri.
"Apakah Dinas Kebudayaan ini bisa menjadi potensi meningkatkan wisata baru," kata Mas Nur.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood mengatakan, Dinas Kebudayaan Kepri bertugas untuk melakukan kajian, sedangkan Dinas Pariwisata "menjual" keunikan dan keindahan yang dimiliki aset kebudayaan di Kepri.
"Kedua dinas itu dipisah karena memiliki tujuan yang berbeda," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara mengatakan anggaran bidang kebudayaan masih belum memadai. Namun, hal ini tidak mengurangi Dinas Kebudayaan untuk terus melakukan kajian-kajian mendalam dibidang kebudayaan.
"Saat ini anggarannya masih sekitar Rp11 miliar. Namun, kami tetap optimistis kinerja Dinas Kebudayaan dapat lebih ditingkatkan," ucap Teddy.
Sekretaris Komisi IV Afrizal Dachlan mengatakan untuk menarik minat dokter ke daerah pesisir, pemda memberikan insentif besar.
"Kisarannya antara Rp20-40 juta untuk dokter spesialis berdasarkan wilayahnya," kata Afrizal.
Walaupun sudah dibuat demikian, ia mengatakan masih banyak dokter yang enggan ke sana. "Kami sudah meminta ke kepala daerah untuk bekerjasama dengan Universitas mengirimkan dokter residen kedaerah-daerah," katanya.
Untuk bulan Februari mendatang, pemerintah akan mengirimkan empat dokter spesialis utama melalui pusat pendidikan UI. Dokter yang akan lulus program spesialis, berdasarkan undang-undang wajibkan melakukan pengabdian pada masyarakat.
Dia menambahkan saat ini, di Kepri sudah dibuat perda tarif dokter, sehingga tidak ada alasan bagi para dokter tidak berpraktik di rumah sakit.
"Dokter tetap kita berikan insentif sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk tenaga penggantinya (part timer) diberi insentif sebesar Rp7,5 juta," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
