Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Lelang Tiga Jabatan Kepala

Senin, 30 Januari 2017 21:56 WIB
Image Print
Kami sudah mengajukan ke Mendagri, tunggu keputusannya. Informasinya, itu berlaku seluruh Indonesia, karena OPD baru, maka sekaligus

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan melelang tiga jabatan kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Sosial.

"Besok sudah saya lelang, SK-nya sudah disusun, besok sudah boleh lelang, kalau sudah disetujui BKD," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin.

Tiga jabatan itu kosong sejak Desember 2016. Jabatan Kepala Dinas Sosial ditinggalkan pejabat sebelumnya, Kamarul Zaman yang kini menduduki jabatan staf ahli, Kepala Dinas Ketahanan Pangan ditinggalkan Zulhendri mutasi ke Pemprov Kepri, Kepada Dinas Kesehatan kosong setelah Pemkot mencopot pejabatnya.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan, Wali Kota menyatakan masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki wewenang.

"Kami sudah mengajukan ke Mendagri, tunggu keputusannya. Informasinya, itu berlaku seluruh Indonesia, karena OPD baru, maka sekaligus," kata dia.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batam, Ardiwinata menyatakan pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kepri, serta pemerintah kabupaten/kota di Kepri, memiliki pangkat/golongan ruang serendahnya pembina IV/a, pernah dan atau sedang menduduki jabatan eselon II atau eselon III, usia maksimal 58 tahun pada 1 November 2016, pendidikan strata 1, dan memiliki sertifikat diklat Kepemimpinan atau yang dipersamakan.

Kemudian, pendaftar harus mengantongi penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PNS sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026