Kapolda Kepri: Operasi Seligi untuk Turunkan Lakalantas

id Kapolda,Kepri,Operasi,Seligi,Turunkan,simpatik,Lakalantas

Kapolda Kepri: Operasi Seligi untuk Turunkan Lakalantas

Gelar pasukan Operasi Seligi (antarakepri/Larno)

Di Kepri tidak sampai 5.000 kasus kecelakaan. Namun jumlah kendaraan khususnya di Pulau Batam dan Pulau Bintan meningkat signifikan. Jadi tetap harus diantisipasi agar tidak ada peningkatan kecelakaan
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengingatkan pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalulintas agar angka kecelakaan lalulintas menurun.

"Operasi Simpatik Seligi yang digelar mulai Rabu ini tujuannya adalah menurunkan angka kecelakaan lalulintas. Dengan kesadaran masyarakat maka hal itu akan terwujud," kata Kapolda usai memimpir Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Seligi di Lapangan Mapolda Kepri, Batam, Rabu.

Bila dibandingkan provinsi lain, angka kecelakaan lalulintas di Kepri tergolong lebih sedikit. Namun kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalulintas masih minim.

"Di Kepri tidak sampai 5.000 kasus kecelakaan. Namun jumlah kendaraan khususnya di Pulau Batam dan Pulau Bintan meningkat signifikan. Jadi tetap harus diantisipasi agar tidak ada peningkatan kecelakaan," kata Sam.

Kapolda minta agar masyarakat meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain sesama pengendara.

"Keselamatan dalam berkendara harus menjadi kesadaran bersama. Jadikanlah keselamatan berkendara sebagai proritas," kata dia.

Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Hikmana mengatakan dalam operasi ini mengedepankan sosialisasi pada pengendara agar mematuhi peraturan lalulintas.

"Namun yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arah tetap akan ditilang. Hanya saja yang dikedepankan adalah sosialisasi berkendara," kata dia.

Ia mengatakan dalam amanat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa polisi bertugas mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi ), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS.

"Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas," kata Asep. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE