Logo Header Antaranews Kepri

BNNP Kepri Sita 10,640 Kilogram Ganja

Jumat, 10 Maret 2017 14:49 WIB
Image Print
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkap satu kasus peredaran gelap narkoba dengan menyita 10,640 kilogram ganja kering siang edar di Sagulung, Batam.

"Penangkapan dilakukan Rabu 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam. Dua pelaku yang diamankan SB dan RA karena kedapatan memiliki 900 gram ganja," kata Kepala BNN Kepri Nixon Manurung di Batam.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain. Petugas pada pukul 19.00 WIB menangkap F di pinggir jalan Rusun Batu Ampar dengan barang-bukti 990 gram ganja.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas menangkap terhadap Z dan M yang diduga sebagai kurir.

"Dari keduanya diamankan ganja denganberat bruto 8.750 gram. Ganja tersebut dibawa dari Aceh," kata dia.

Jalur peredaran ganja ini bermula dari M dan Z yang ditugaskan oleh A (buron) untuk membawa tiga dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10,640 kg dari Kampung Krueng Haji, Sawang, Bireun ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke Medan. Sesampainya di Medan di jemput sebuah mobil dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan selanjutnya naik kapal Kelud ke Batam.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi. F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

"Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh," kata Nixon.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026