Logo Header Antaranews Kepri

Enam Perusahaan dapat Kuota Jual Rokok FTZ

Jumat, 17 Maret 2017 06:18 WIB
Image Print
Berapa kebutuhan rokok di Tanjungpinang itu ditetapkan sesuai kebutuhan, namun tidak dipungkiri masih ada yang melanggar ijin. Kami berikan sanksi berupa pengurangan kuota atau pencabutan ijin jika ditemukan pelanggaran

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kota Tanjungpinang tahun 2017 memberi kuota penjualan rokok kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) kepada enam perusahaan.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang Den Yealta, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan perusahaan yang menerima kuota rokok tahun ini yakni CV Three Star Bintan, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Sarana Dompak Jaya, PT Pratama Dompak Karya, PT Bintan Adikarya Jaya dan PT Megatama Pinang Abadi.

"Tahun 2016, PT Bintan Aroma Sejahtera mendapat kuota 8.250 dus, terdiri dari untuk merek rokok S Super Merah 6.610 dus dan S Super Hijau 1.640 dus," ujarnya.

Sementara PT Cahaya Terang Mitra Utama yang bekerja sama dengan BUMD Tanjungpinang mendapat kuota 7.200 dus, terdiri dari rokok merek UN 4.000 dus, Gudang Rezeki 1.200 dus dan rokok merek Swiss Internasional 2.000.

Tahun 2017, CV Three Sta Bintan mendapat kuota untuk menjual rokok merek Luffman Classics Mild ebanyak 100 dus, M-Mind 900 dus, Surry Super 200 dus dan Amos Internasional 200 dus.

PT Bintan Aroma Sejahtera mendapatkan ijin menjual rokok berlogo khusus kawasan bebas merek S Super Merah 8.200 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 sebanyak 500 dus dan Absolut A100 500 dus.

Sedangkan PT Sarana Dompak Jaya mendapat ijin menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 500 dus, RMX Biru 50 dus dan RMX Hitam 50 dus.

PT Pratama Dompak Karya mendapat kuota menjual rokok merek S Super Merah sebanyak 1.044 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 dan rokok merek Absolut A 100 masing-masing sebanyak 250 dus.

PT Bintan Adikarya Jaya mendapat kuota menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 300 dus, RMX Biru 50 dus dan merek RMX Hitam 50 dus.

Terakhir, PT Megatama Pinang Abadi mendapat kuota menjual rokok merek UN sebanyak 4.800 dus, Gudang Rezeki 300 dus dan Strong 200 dus.

Terkait kebutuhan rokok ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang melibatkan pihak perguruan tinggi dan masukan dari berbagai institusi yang berkompeten.

"Berapa kebutuhan rokok di Tanjungpinang itu ditetapkan sesuai kebutuhan, namun tidak dipungkiri masih ada yang melanggar ijin. Kami berikan sanksi berupa pengurangan kuota atau pencabutan ijin jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan BUMD Tanjungpinang sudah beberapa kali diberikan teguran terkait penjualan rokok di luar kawasan bebas. BUMD Tanjungpinang tahun ini tidak diberikan kuota rokok.

"Seluruh perusahaan yang menjual atau pun mendistribusikan rokok tersebut tidak dibenarkan melakukan kegiatan usahanya di luar kawasan bebas. Jika ditemukan, dapat dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

Den Yealta membantah menghindar dari jurnalis yang mendalami permasalahan penjualan rokok kawasan bebas secara ilegal. Selama ini, ia beralasan tidak dapat berkomentar karena berhubungan dengan data sehingga harus berhati-hati menjawab pertanyaan wartawan.

"Jadi tidak ada yang kami tutupi, kami bekerja transparan. Namun karena berhubungan dengan data, kami harus berhati-hati memberikannya, khawatir disalahgunakan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026