
BNN Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Narkoba

Jika semua sudah sepaham, maka dalam pelaksanaan dilapangan juga akan lebih maksimal. Sehingga upaya memeranginarkoba bisa berdampak semakin positif
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional mengumpulkan sejumlah instansi untuk menyamakan persepsi penegakan hukum terhadap Penanganan tindak pidana dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009.
"Tujuan kegiatan ini agar tidak ada lagi pelaku kejahatan narkoba terlepas dari jerat undang-undang karna adanya narkotika jenis baru," kata Kepala BNN Kepri Nixon Manurung di Batam, Rabu.
Kegiatan yang dikemas dalam monitoring dan evaluasi BNN RI kepada instansi negara yang dilaksanakan sebuah hotel kawasan Batam Centre Kepala BNN Kepri menerangkan terkait Indonesia menjadi jalur internasional narkoba, potret permasalahan narkoba, penyalahgunaan narkoba di tingkat global, situasi kondisi narkoba di Provinsi Kepri.
"Karena Kepri merupakan wilayah perbatasan dengan sejumlah negara dan berupa kepulauan jadi rawan menjadi jalur penyelundupan narkoba ke Indonesia," kata dia.
Dalam kegiatan ini selain monitoring dan evalusi ada juga sesi tanyajawab peserta kepada BNN RI tentang revisi undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait narkotika.
"Selain rencana revisi UU agar tidak ada lagi yang terbebas dari jeratan hukum, kegiatan ini juga untuk memperbaiki keterbatasan personil BNN dalam melakukan tugas di lapangan agar bisa terselesaikan dengan maksimal," kata Nixon.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Hukum dan kerjasama BNN RI Irjen Pol Arief Wicaksono Sudiutomo, Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI Darmawel Aswar, Kepala BNNK Batam, Kejaksaan Tinggi Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Polda Kepri, Kakanwil dan Dir Narkoba Polda Kepri.
"Jika semua sudah sepaham, maka dalam pelaksanaan dilapangan juga akan lebih maksimal. Sehingga upaya memeranginarkoba bisa berdampak semakin positif," kata dia.
Baru-baru ini BNN mengumumkan terdapat 46 narkoba jenis baru yang sudah masuk ke Indonesia, 44 diantaranya sudah teridentifikasi.
Menurut BNN, narkoba jenis baru tersebut ada yang berbentuk tembakau, pil, tablet, cair, dan daun-daunan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
