Kemenaker Sosialisasikan Skala Upah pada Pengusaha Batam

id Kemenaker,Sosialisasi,Skala,Upah,Pengusaha,Batam

Namun di Indonesia belum bisa dilepas pada mekanisme pasar murni. Karena kondisi ketenagakerjaan belum memungknkan untuk melepas kesepakatan upah karna nilai tawar buruh masih rendah dibanding pemberi kerja
Batam (Antara Kepri) - Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pengusahaan Batam mensosialisasikan peraturan No.1/2017 tentang Struktur Skala Upah yang sifatnya wajib disusun oleh seluruh perusahaan.

"Dengan peraturan ini, seluruh perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Perusahaan wajib memberitahukan skala upah ke seluruh pekerja secara individual sehingga pekerja tahu gambaran secara pasti upah yang akan diterima saat bekerja," kata Direktur Pengupahan Direktorat Pengupahan, Kemnaker Adriani di Batam, Jumat.

Selain itu, penekanan pada peraturan baru tersebut adalah perusahaan wajib melampirkan dan memperlihatkan dokumen struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja saat mengajukan Pengesahan/Pembaruan Peraturan Perusahaan atau PKB.

"Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Permenaker No.20 tahun 2016. Maka ini harus disusun oleh perusahaan sebagai sekala upah yang diberikan pada suatu jabatan," kata dia.

Dengan berlakunya Peraturan tersebut, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah dinyatakan tidak berlaku.

Adriani mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu banyak intervensi mengenai pengupahan. Karena ini urusan dua pihak yang bersepakat untuk melakukan pekerja.

"Namun di Indonesia belum bisa dilepas pada mekanisme pasar murni. Karena kondisi ketenagakerjaan belum memungknkan untuk melepas kesepakatan upah karna nilai tawar buruh masih rendah dibanding pemberi kerja," kata dia.

Hal ini dikarenakan pemerintah blum optiman menjalankan fungsinya sehingga banyak pekerja belum dibekali pendidikan dan keterampilan yang baik. Sehingga posisi tawar buruh masih sangat lemah.

"Kalau kami lepas begitu saja tanpa ada aturan, yang kami khawatirkan akan terjadi eksploitasi tenaga kerja buruh karena hasilnya belum terlalu dihargai," kata Adriani.

Jika buruh dibayar terlalu rendah dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, maka dampaknya juga akan merugikan perusahaan karena pekerja tidak produktif.

"Intinya pengaturan ini untuk melindungi kedua-duanya. Suatu saat nanti jika buruh sudah ahli, maka peraturan-peraturan yang ada khususnya upah minimum bisa dicabut," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE