BP Batam Proses Peralihan Hak Secara Digital

id BP,Batam,Proses,Peralihan,Hak,Secara,Digital

Berkas permohonan IPH dari total sebanyak 5.413 berkas yang masuk, sudah selesai 3.209 berkas. Saat ini tersisa 879 dokumen dalam proses verifikasi
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam berupaya terus memproses izin peralihan hak atas lahan yang dialokasikan dengan cara digital menggunakan Land Management System (LMS) sehingga diharapkan lebih cepat selesai.

"Berkas permohonan IPH dari total sebanyak 5.413 berkas yang masuk, sudah selesai 3.209 berkas. Saat ini tersisa 879 dokumen dalam proses verifikasi," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono sesuai rilis di Batam, Selasa.

Dengan mengembangkan sistem Land Management System (LMS) sebagai aplikasi untuk melayani segala jenis perijinan lahan yang dapat diakses melalui portal Batam Single Window (http://www.bsw.go.id), BP Batam terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan sistem administrasi informasi persil tanah yang yang bisa diakses secara online oleh pemohon untuk melakukan tracking function (fungsi pencarian proses dokumen).

Ia mengatakan, kini pemohon dapat langsung melihat posisi dokumen permohonan mereka melalui sistem Batam Single Window (BSW) yang terkoneksi ke Land Management System (LMS) dimanapun pemohon berada (online) tanpa harus menghabiskan waktu mencari dokumen mereka dengan datang ke PTSP BP Batam.

"Berbagai kemudahan juga sudah bisa dirasakan oleh pemohon, misalnya untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH). Kini dengan sistem BSW penerbitan faktur IPH dan rekomendasi sudah dapat dikirimkan melalui email atau pemberitahuan melalui SMS Gateway yang dikirimkan kepada pemohon langsung," kata dia.

Mulai 11 April 2017, kata dia, pemohon juga dapat mencetak sendiri atas faktur IPH dan rekomendasi tanpa harus datang ke PTSP.

"Proses pembayaran lebih praktis dan transparan karena cukup dengan mentransfer ke bank yang ditunjuk. Kedepan klik dokumen IPH dan rekomendasi sudah dapat dilakukan secara digital signature, kecuali SKEP dan SPJ yang harus ada tanda tangan basah," kata Purnomo.

Selesai 60 persen

Bagian Umum dan Keuangan Kantor Pengelolaan Lahan menyatakan bahwa Sistem LMS mencatat jenis permohonan Izin Peralihan Hak (IPH) yang masuk ke BP Batam mulai 1 Agustus 2016 hingga 18 April 2017 telah diselesaikan 60 persen dari sebesar 5.413 berkas yang masuk.

Hal ini dikarenakan dengan adanya penundaan selama tiga bulan terkait penghentian pelayaanan tarif UWT saat itu.

Sementara sisanya dapat dijabarkan adalah 157 dokumen atau berkas permohonan baru masuk tahap registrasi, 47 berkas dinyatakan batal karena ketidaklengkapan berkas maupun terjadi lipat ganda dokumen yang tidak dilengkapi atau disempurnakan dalam waktu 14 hari.

Untuk 344 dokumen kembali ke loket untuk dilakukan proses input dan verifikasi supervisor, 74 dokumen telah diverifikasi dan pemohon diminta melengkapinya, satu dokumen cek ulang data dalam waktu satu jam, 815 dokumen telah masuk tahap final verifikasi dokumen secara paralel.

Sedangkan satu dokumen proses evaluasi Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, 73 dokumen disetujui telah masuk proses penerbitan faktur, 644 dokumen telah diterbitkan fakturnya, apabila pemohon belum melakukan pembayaran maka IPH belum dapat diproses, 48 dokumen kembali ke pemohon untuk diselesaikan sesuai ketentuan.

"Dapat dipastikan, semua dokumen atau berkas telah diproses. Apabila berkas dilengkapi sesuai persyaratan dan proses pembayaran dilakukan sesuai jadwal, maka satu dokumen IPH normalnya dapat dikeluarkan dalam 7 hari kerja," kata dia.

Adapun permohonan yang dibatalkan maupun ditolak, pasti terdapat dokumen yang kurang lengkap, proses pembayaran yang lama, atau data yang tidak terverifikasi, tidak dapat diukur waktunya tergantung pemohon menyelesaikan kelengkapannya.

"Tidak benar bahwa IPH tidak berjalan. Yang sisa itu adalah masuk di registrasi baru, sementara dokumen yang ditolak kan tidak mungkin diproses. Selanjutnya ada dokumen yang harus dikembalikan karena kurang lengkap atau double dan diberikan waktu menyempurnakan sampai batas maksimal 14 hari," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE