Logo Header Antaranews Kepri

BPOM Kepri Antisipasi Produk Berbahaya Jelang Ramadhan

Senin, 1 Mei 2017 23:44 WIB
Image Print
Pada momen-momen khusus seperti Ramadhan dan Lebaran petugas kami selalu meningkatkan pengawasan. Itu langkah yang diambil BPOM

Batam (Antara Kepri) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri, mengantisipasi peredaran makanan, dan obat-obatan berbahaya menjelang bulan Ramadhan, serta perayaan Idul Fitri.

"Pemeriksaan rutin terus kami lakukan untuk memastikan semua produk baik makanan maupun obat-obatan yang beredar, aman bagi masyarakat," kata Kasi Pemeriksaan Penyidikan Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kepri Mardianto di Batam.

Ia mengatakan, selain pemeriksaan rutin, BPOM Kepri pada saat-saat tertentu termasuk menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan hari besar lainnya juga mengintensifkan pemeriksaan.

"Pada momen-momen khusus seperti Ramadhan dan Lebaran petugas kami selalu meningkatkan pengawasan. Itu langkah yang diambil BPOM," kata dia.

BPOM juga mengimbau pada masyarakat selaku konsumen untuk melapor jika menemukan produk kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau produk lain yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya sehingga segera bisa ditindaklanjuti.

Kepala BPOM Kepri Yulius Sacramento Tarigan sebelumnya juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak.

Sebagai daerah perbatasan, kata dia, Provinsi Kepri sangat rawan terhadap peredaran produk-produk impor yang tidak memiliki izin edar dan tidak layak konsumsi.

"Kepri dekat dengan negara tetangga, sehingga potensi itu ada. Kami komitmen untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Tingginya permintaan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan terlebih lagi Idul Fitri berpotensi memicu peningkatan intensitas dan jumlah produk impor yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

"Trennya seperti itu, jadi kami akan mengawasi produk-produk yang tidak terdafar dengan pengawasan secara reguler," kata Sacramento.

BPOM, kata dia, juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap distributor maupun pengusaha agar tidak menjual produk impor ilegal dan tidak layak konsumsi.

"Jika dengan pembinaan tetap saja melanggar, tentu akan diproses dan dikenai sanksi pidana," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026