
Pemprov Kepri Tolak Paham Radikal

Saya menolak keras paham radikal dan sikap intoleransi di Kepri. Tidak ada tempat untuk hal-hal seperti ini
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menolak berkembangnya paham dan ideologi anti Pancasila di provinsi kepulauan itu, sebaliknya, meminta masyarakat untuk mengutamakan toleransi antarwarga.
"Saya menolak keras paham radikal dan sikap intoleransi di Kepri. Tidak ada tempat untuk hal-hal seperti ini," kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun usai menutup pendidikan dasar resimen mahasiswa di Markas Yonmar 10/SBY di Kota Batam, Kepri, Senin.
Menurut dia, paham radikal, sikap intoleransi dan terorisme tidak cocok tumbuh dan berkembang di Tanah Melayu.
Gubernur Nurdin menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati, tidak bisa ditawar, karenanya, perkembangan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa harus diperangi bersama-sama seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak masyarakat melawan siapa pun yang berusaha mengubah kesepakatan pendiri bangsa, untuk mengutamakan NKRI.
"Kami mendukung penuh NKRI dan juga empat pilar bangsa," kata dia dalam siaran pers.
Senada dengan Gubernur Nurdin, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menilai ideologi radikal, terorisme dan inteloransi tidak boleh dibiarkan berkembang di Kepri.
Jika paham ini dibiarkan, maka Jumaga khawatir akan mengganggu tatanan ketentraman dan kedamaian warga.
"Kita di Kepri sudah hidup aman dan damai. Kedamaian ini dibangun bersama, tidak boleh diganggu oleh siapa pun," kata Nadeak.
Semua unsur harus mengambil peran masing-masing untuk melakukan upaya-upaya pencegahan guna menangkal berbagai isu yang bisa memecah belah warga.
Dalam kesempatan itu, ia meminta tokoh agama menyampaikan kepada umat untuk bersikap tegas menolak kehadiran paham yang bisa mengganggu kerukunan hidup umat beragama yang sudah berlangsung bertahun-tahun. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
