Bawaslu Kepri Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Panwaslu

id Bawaslu Kepri Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Panwaslu, Indrawan

Jika merujuk dari tahapan pilkada serentak gelombang ketiga, dihitung mundur selama 60 hari, maka bulan ini panitia seleksi harus terbentuk. Namun kami belum mendapat petunjuk teknis sampai sekarang dari Bawaslu RI
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas PemiLu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) sampai sekarang masih menunggu petunjuk teknis tentang pembentukan Panitia Pengawas Pemilu.
     
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan 
pembentukan Panitia Seleksi Panwaslu seharusnya dilakukan bulan ini, karena tahapan Pilkada Tanjungpinang 2018 dimulai Agustus 2017. 
     
"Jika merujuk dari tahapan pilkada serentak gelombang ketiga, dihitung mundur selama 60 hari, maka bulan ini panitia seleksi harus terbentuk. Namun kami belum mendapat petunjuk teknis sampai sekarang dari Bawaslu RI," ujarnya.
    
Dia menjelaskan pembentukan panitia seleksi bila menggunakan format lama berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu, maka jumlah anggota panitia seleksi sebanyak tiga orang untuk satu daerah yang menyelenggarakan pilkada.
    
Anggota panitia seleksi berasal dari Bawaslu RI sebanyak satu orang, sedangkan dari daerah asal sebanyak dua orang.
    
"Namun UU baru 'kan sudah hampir rampung. Kami masih menunggu arahan apakah menggunakan format lama atau ada kebijakan baru," katanya.
    
Indrawan mengatakan jumlah anggota Panwaslu Tanjungpinang kemungkinan belum berubah, masih tiga orang.
    
"Kami berharap pemerintah daerah dan media massa membantu menyosialisasikan tahapan pembukaan penerimaan calon anggota Panwaslu Tanjungpinang," ujarnya.  
    
Dia mengemukakan tahapan pencoblosan surat suara pada Pilkada Tanjungpinang 2018 pada 27 Juni 2018. "Tahapan Pilkada Tanjungpinang 2018 dimulai Agustus 2017," ucapnya.
    
Dalam waktu dekat, kata dia Bawaslu Kepri akan meminta informasi dari Pemerintah Tanjungpinang terkait anggaran pelaksanaan pilkada yang sudah ditetapkan.
    
"Informasi itu kami butuhkan, karena pelaksanaan tahapan pilkada itu membutuhkan anggaran sesuai kegiatan yang direncanakan penyelenggara pemilu," ujarnya.(Antara)

 Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE