DPTSP-PM Karimun Pastikan Tidak Tutup Perusahaan Bermasalah

id DPTSP,perizinan,PM,Karimun,Pastikan,Tidak,Tutup,Perusahaan,Bermasalah

Ada beberapa izin yang memang belum dilengkapi. Ya, tujuan kami ke sana untuk membantu pemilik agar mudah mengurus izin-izin usahanya
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (DPTSP-PM) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memastikan tidak akan menutup tiga perusahaan di Tanjungbatu, yaitu PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo yang bermasalah dalam perizinan.

"Ya, kami telah melakukan pengecekan ke sana (Tanjungbatu, Kecamatan Kundur). Ada tiga perusahaan. Tidak ada istilahnya mematikan usaha orang, kita membina," kata Kepala DPTSP-PM Karimun, Sularno di Tanjung Balai Karimun.

Pihaknya akan membantu pemilik perusahaan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.

Dia tidak menafikan perusahaan yang dimaksud belum melengkapi beberapa izin. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar pemilik masing-masing perusahaan tersebut mengurusnya.

"Ada beberapa izin yang memang belum dilengkapi. Ya, tujuan kami ke sana untuk membantu pemilik agar mudah mengurus izin-izin usahanya," katanya.

Dia juga menyatakan akan menempuh cara-cara yang diatur dalam regulasi perizinan.

"Kami tidak mau juga mempermudah perizinan, tetapi melanggar aturan yang berlaku. Tidak seperti itu," ujarnya.

Pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan lain yang di tiga perusahaan tersebut.

"Kalau masalah pajak, ada bagiannya, kalau masalah tenaga kerja ada bagiannya,"ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral Karimun Muhammad Yosli mengatakan, pemerintah daerah telah menyurati DPRD setempat terkait langkah-langkah yang diambil mengenai masalah perizinan tiga perusahaan pengolahan kelapa dan gambir tersebut.

"Kami mengharapkan perusahaan tersebut jangan sampai ditutup. Ya pertimbangkan dululah," kata Muhammad Yosli.

Pihaknya juga dilibatkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi di DPRD Karimun yang membahas masalah perizinan tiga perusahaan tersebut.

Mantan Kabag Humas Pemkab Karimun itu mengatakan, telah berupaya agar keputusan saat "hearing"  tidak menutup perusahaan yang dimaksud.

"Kami tidak mengharapkan perusahaan ditutup. Memang wewenangnya bukan di kami, namun kami minta jangan ditutup la," katanya.

Pada rapat dengar pendapat 4 April yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno mencuat desakan agar pemilik tiga perusahaan itu dipidanakan.

Kalangan dewan juga mengusulkan agar tiga perusahaan ditutup karena tidak memiliki izin lengkap, merugikan keuangan daerah, dan karyawannya digaji tidak sesuai dengan UMK. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE