Mengendus Karut-Marut Penetapan Pansel Bawaslu Kepri

id mengendus,karut,marut,penetapan,pansel,bawaslu,kepri

Bawaslu RI tidak profesional, tidak teliti dan tidak berhati-hati dalam menetapkan anggota Pansel Bawaslu Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Penetapan lima anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Pansel Bawaslu Kepri) menorehkan catatan buruk dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

Terdapat kejanggalan, kekacauan atau bahkan dusta--untuk menggambarkan ketidakcermatan Bawaslu RI dalam menuliskan latar belakang anggota pansel yang diumumkan melalui Surat Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017.

Karut-marut itu mencolok dalam penulisan titel, nama kampus, asal atau unsur anggota panitia seleksi.

Bahkan, pola perekrutan tim seleksi yang terkesan tertutup, tidak dapat  dibantah oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Fritz justru seolah-olah baru mengetahui dari wartawan bahwa terdapat sejumlah permasalahan dalam penetapan lima anggota Pansel Calon Anggota Bawaslu Kepri.

"Saya tidak mau berkomentar," kata Fritz seraya mengapresiasi  wartawan yang memberikan informasi tentang kejanggalan tersebut.

Dalam menetapkan orang-orang yang akan memilih komisioner, Bawaslu RI sepertinya hanya mengandalkan informasi satu pihak, tidak melibatkan Bawaslu Kepri.

Pola perekrutan "tertutup" itu dirasakan oleh sejumlah pihak. Mereka mendapat informasi dari teman-temannya, kemudian melayangkan daftar riwayat hidup kepada Bawaslu RI.

Tiga Komisioner Bawaslu Kepri serentak tidak bersedia mengomentari permasalahan itu lebih mendalam, karena berpendirian bahwa penetapan panitia seleksi merupakan wewenang penuh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada mengatakan, tidak mungkin pihaknya dilibatkan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu Kepri, karena kemungkinan tiga komisioner petahana akan mencalonkan diri kembali.

"Saya hanya merasa kaget mendapat informasi itu (kesalahan dalam menulis identitas anggota pansel)," katanya.      
   
Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tanjungpinang menilai  Bawaslu RI sembarangan dalam menetapkan lima anggota Pansel Bawaslu Kepri.

"Bawaslu RI tidak profesional, tidak teliti dan tidak berhati-hati dalam menetapkan anggota Pansel Bawaslu Kepri," kata Ketua KNPI Tanjungpinang, Arie Sunandar.

Penetapan anggota pansel itu diumumkan dalam Surat Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017. Kepri merupakan satu dari 25 provinsi dalam surat tersebut.

Bawaslu RI menetapkan Dr Adji Suradji Muhammad M.Si, Ali Mahmud SE, Riama Manurung SH, MH, Siti Habibah, dan Siti Nur Janah SH, M.Hum sebagai anggota Pansel Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2017-2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan Suradji berasal dari unsur akademisi yang bekerja di Universitas Raja Ali Haki. Padahal, nama kampus itu tidak ada di Kepri.

"Yang ada, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), bukan Universitas Raja Ali Haki. Suradji dosen tetap UMRAH, dan masih kuliah untuk mendapatkan gelar doktor," ujarnya.

Siti Habibah juga dosen tetap di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMRAH. Siti mengajar Mata Kuliah Agama.

Namun Bawaslu RI menulis dalam pengumuman itu, Siti adalah dosen di Poltek Universitas Tanjungpinang.

"Apakah ada Poltek Universitas Tanjungpinang? Tidak ada. Ini yang kesalahan fatal, yang menunjukkan Bawaslu RI tidak bekerja secara profesional," katanya.  

Siti Habibah dan Suradji merupakan pernah mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Kepri, tetapi gagal. Bagaimana mungkin orang yang pernah gagal menjadi Komisioner KPU Kepri menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri? Padahal beberapa di antara calon anggota Bawaslu Kepri masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kepri, KPU Bintan dan Bawaslu Kepri.
   
Kemudian, Riama Manurung direkrut oleh Bawaslu RI dari unsur tokoh masyarakat. Faktanya, Riama adalah salah seorang pejabat di Korpri Pemkot Batam.

"Saya tidak kenal dengan Riama. Apakah anggota panitia seleksi boleh dari unsur ASN, yang potensial mendapat tekanan dari atasannya?" lanjut dia.

Kemudian, Siti Nur Janah, direkrut Bawaslu dari unsur dosen yang bekerja di Poltek Univertitas Tanjungpinang.

"Tidak ada kampus bernama Poltek Universitas Tanjungpinang di Tanjungpinang. Dari mana Bawaslu RI mendapatkan informasi yang salah fatal tersebut?" katanya.

Arie juga menyinggung soal Ali Mahmud, yang direkrut sebagai anggota panitia seleksi dari unsur profesional. 
"Saya sudah bertanya kepada sejumlah kalangan profesional. Mereka tidak mengenal Ali," katanya.

Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof Syafsir Akhlus menegaskan sejak awal tidak mengetahui bahwa Bawaslu RI merekrut dua dosen tetap di kampus yang dipimpinnya.

Jika membawa unsur dari kampus, maka seharusnya meminta izin kepada pihak kampus.

"Dosen ada kewajiban di kampus, dan ada yang lagi kuliah. Seharusnya Bawaslu RI meminta kepada kami untuk menyiapkan dosen yang ahli dibidang yang dibutuhkan," kata Akhlus.    
    
Sementara itu, dosen UMRAH Suradji yang ditulis Bawaslu bergelar doktor membantah telah menuliskan keterangan itu.

Dalam daftar riwayat hidup, ia menjelaskan hanya menulis pendidikan S-3 di kolom pendidikan.

"Saya belum menyelesaikan sidang terbuka," katanya saat dikonfirmasi.

Batalkan
   
Bawaslu RI kini seharusnya membatalkan surat keputusan penetapan lima anggota Pansel Calon Anggota Bawaslu Kepri, karena menimbulkan polemik dan kecurigaan publik, kata pengamat politik, Endri Sanopaka.

"Jika dilanjutkan, hasilnya juga bisa membuat publik tidak percaya terhadap mereka yang nantinya lolos seleksi sebagai anggota Bawaslu Kepri," ujarnya.

Endri yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Tanjungpinang mengatakan, selama ini penunjukan pansel lebih kepada pemenuhan keterwakilan unsur-unsur saja, bukan kapasitas, integritas dan kapabilitas.

Misalnya, Bawaslu RI merekrut secara tertutup dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, profesional, dan LSM. Mereka yang ditunjuk dapat dipastikan adalah orang-orang yang memiliki akses di Bawaslu RI. 
   
Kedekatan itu dapat dimulai dari latar belakang organisasi pengambil keputusan, misalnya dari organisasi pemuda tertentu.

"Seharusnya 'kan dipelajari rekam jejak dan kemampuan orang-orang yang akan menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri," katanya.
        
Endri mengatakan sebenarnya tidak bermasalah jika memang kebetulan sesuai latar belakang organisasi, namun tetap harus mengedepankan aspek profesionalitas dalam pola perekrutan, bukan dipaksakan seperti yang terjadi pada Pansel Calon Anggota Bawaslu Kepri yang ditetapkan dan diumumkan baru-baru ini.

"Ada dari unsur tokoh masyarakat, padahal ketokohannya tidak dikenal di Kepri, atau dipaksakan dari akademisi, tetapi tidak jelas asal kampusnya seperti yang tertulis di keterangan asal mereka," singgungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Syarapudin Aluan meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengevaluasi nama-nama yang telah ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi calon anggota Bawaslu Kepri.

Ia mengingatkan Bawaslu RI agar memilih orang-orang yang memiliki kompetensi dan dapat bersikap netral dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri.

"Untuk melahirkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan dari awal, dimulai dari proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kepri. Kalau prosesnya pemilihannya sudah diragukan, sebaiknya dievaluasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Aluan, yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri.

Ia menyarankan Bawaslu RI melibatkan Bawaslu Kepri dalam merekrut anggota pansel sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, Bawaslu RI sebaiknya menggunakan banyak sumber informasi untuk mengetahui rekam jejak masing-masing figur yang akan direkrut menjadi anggota panitia seleksi.

"Dari nama-nama yang ditetapkan Bawaslu RI, terlalu banyak kesalahan dalam penyebutan titel dan nama kampus," katanya.
       
Aluan menegaskan, panitia seleksi harus lepas dari kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan politik.
       
"Kami berharap panitia seleksi bekerja secara netral, independen dan bersikap idealistis selama melaksanakan tugas," ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE