Bawaslu Imbau Warga Daftar Calon Anggota Panwaslu

id bawaslu,imbau,warga,daftar,calon,anggota,panwaslu

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dapat disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes tes wawancara
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau mengimbau warga, terutama yang memenuhi persyaratan administratif dan memiliki pengalaman di bidang kepemiluan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
        
Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan kesempatan untuk menjadi anggota Panwaslu cukup terbuka. Karena itu sebaiknya peluang tersebut tidak disia-siakan.
        
Seleksi itu dilakukan untuk mengisi Panwaslu di Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Batam, Natuna dan Kepulauan Anambas.
        
"Kami memanggil putra-putri terbaik Kepri, yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai aalon anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Batam, Natuna dan Kepulauan Anambas," ujarnya.
        
Razaki mengatakan, warga mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu sesuai dengan KTP yang dimilikinya. Contohnya, warga yang memiliki KTP asal Tanjungpinang hanya bisa mendaftar atau melamar sebagai Calon Anggota Panwaslu Tanjungpinang.
        
Ia berharap Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Batam, Natuna dan Kepulauan Anambas yang baru-baru ini terbentuk dapat menghasilkan figur-figur yang berkualitas.
        
"Saya berharap kualitas pengawasan pesta demokrasi semakin meningkat," katanya.
        
Anggota Pansel Calon Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas, Sari Wahyunie mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan pemilu, berpendidikan minimal starata I.
        
Mampu secara jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftarkan diri.
        
Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima  tahun atau lebih.
        
Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
        
Lamaran sebagai Calon Anggota Panwaslu harus melampirkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
        
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup, surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan.
        
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dapat disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes tes wawancara," ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE