Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Sepatu

id sabu batam, sabu dalam sepatu, bandara hang nadim, bandara hang nadim sabu, wakil direktur narkoba kepri arthur sitindalon, hernowo batam, sabu bandun

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Sepatu

Polda Kepri mengungkap upaya penyelundupan sabu yang disimpan dalam sepatu saat pelaku berada di Bandara Hang Nadim Batam (Larno)

"Dua tersangka masing-masing Sk alias K dan S alias s kedapatan menyimpan sabu di sepatu yang dikenakan. Sk menyimpan 504 gram sabu sementara S alias s 505 gram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto

Batam (AntaraKepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap upaya penyelundupan sabu yang disimpan dalam sepatu oleh dua pelaku saat berada di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Dua tersangka masing-masing Sk alias K dan S alias s kedapatan menyimpan sabu di sepatu yang dikenakan. Sk menyimpan 504 gram sabu sementara S alias s 505 gram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Mapolda Kepri, Batam, Selasa.

Penangkapan kedua pelaku pada Kamis (18/5) tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon di parkir Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Awalnya, dua pelaku yang hendak berangkat ke Bandung, Jawa Barat itu tidak mengakui membawa barang haram. Namun setelah dilakukan pengeledahan pada sepatu ditemukan sebuk kristal putih yang diketahui sebagai sabu.

"Untuk Sk sebelumnya sudah dua kali lolos mengirimkan sabu dengan modus yang sama. Untuk ke tiga kalinya akhirnya tertangkap oleh petugas," kata Hernowo.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan perkembangan kasus pembuatan ekstasi dari bahan obat Panadol yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas saat penggerebekan di Bengkong, Batam, berupa 30 butir ektasi yang sudah jadi, 60 butir masih berupa bahan beserta alat pencetaknya.

"Total tersangka untuk dua kasus tersebut berjumlah enam orang," kata dia.

Hernowo mengatakan, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam wadah khusus berisi air panas kemudian dilarutkan. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pembuktian.

Pemusnahan disaksikan oleh seluruh tersangka, pengacara tersangka, pejabat BNN Kepri, BPOM, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam.

"Saat ini kasusnya masih dilanjutkan. Pelaku dikenakan undang-undang mengenai narkotika," kata Hernowo. (Antara)
 
Editor: Yunita

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE