PT GWS Bantah Serobot Tanah Warga

id grand,wie,sukses,GWS,Bantah,Serobot,Tanah,Warga,resort,bintan

PT GWS Bantah Serobot Tanah Warga

Legal PT GWS, Edi saat menunjukkan bukti izin yang dikeluarkan badan prizinan di Bintan, Kepri. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Atas seizin notaris, sertifikat Kristina harap dan Niko atas nama ibunya Tengku Amelia, sudah proses balik nama dulu yang dikeluarkan Kepala BPN Bintan Sugiarto
Tanjungpinang (Antara Kepri) - PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) membantah menyerobot tanah warga atas nama H Danoer Yoesoef seluas 50 hektare untuk pembangunan Avara Hotel di Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

Legal PT GWS, Edi di Tanjungpinang, Kepri, Minggu, mengatakan PT GWS tidak pernah menyerobot tanah milik keluarga H Danoer Yoesoef. Perusahan hanya menggunakan 1,4 hektare lahan yang dibeli dari Kristina Harahap seluas sekitar 7.800 hektare dan Tengku Amalia seluas 6.000 hektare merupakan orang tua Niko.

"Dalam izin prinsip yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Bintan, yang kami mohonkan hanya 20 hektare untuk tanah darat pada tahun 2016," katanya.

Ia mengatakan, pihak PT GWS mengajukan Izin lokasi lebih kurang 1,4 hektare dari tanah yang dibeli oleh Kristina Harahap dan Niko.

Kedua tanah tersebut memiliki sertifikat, begitu juga dengan H Dahnoer Yoesof, memiliki sertifikat tanah yang terbagi kedalam 47 sertifikat dengan total 80 hektare.

PT GWS membeli tanah tersebut dan tidak menemukan ada sengketa lahan.

Pemkab Bintan melalui Badan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Promosi Daerah mengeluarkan Izin Prinsip Nomor : 04/2001/IP/PMDN/2016 kepada PT GWS.

Instansi itu juga menyertakan nomor perusahaan : 3195.2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan, Hj Mardiah pada 27 April 2016, dengan luas tanah 20 Hektare.

"Proyek Avara Resort yang pada peletakan batu pertama kali itu 1,4 hektare, itu izin lokasi dan izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah daerah, dari BPN dan ditandatangani Bupati. Sampai benar benar kita mendapatkan hak-hak tanah dari masyarakat yang ingin mengeluarkan izin," ujarnya.

Ia mengatakan, PT GWS tidak pernah mengajukan permohonan izin tanah seluas 50 hektare kepada BPN ataupun pemerintah setempat. PT GWS memiliki izin tata ruang dari pemerintah.

"Yang saat itu mengeluarkan adalah Bapeda, Cocok untuk tempat pariwisata," ujarnya.

Dalam mengurus perizinan ke BPN, kata dia, perusahaan melalui notaris mengkroscek kembali sertifikat tanah atas kedua penjual,' atas nama Kristina Harahap dan Tengku Amelia.

"Atas seizin notaris, sertifikat Kristina harap dan Niko atas nama ibunya Tengku Amelia, sudah proses balik nama dulu yang dikeluarkan Kepala BPN Bintan Sugiarto," ujarnya.

Setelah membeli tanah dari kedua penjual, selama rencana untuk membangun di lahan tersebut, PT GWS mengatakan tidak pernah mendatangi H Danoer Yoesoef selaku sempadan pada lokasi tersebut.

"Sekarang gunanya apa ya, kami kan belum memasuki tahap izin lingkungan, jadi untuk apa kami datangi sempadan," katanya.

Selaku Legal PT GWS, Edi turut menjelaskan proyek kedua perusahaan adalah Mangata Water Villa Resort, Bintan Villa.

"Itu projek laut yang izin prinsipnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Kemudian, terkait pemberitaan di sejumlah media online atas dugaan telah menyerobot tanah warga, PT GWS mengatakan, kepada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut silahkan melaporkan kepada pihak terkait, pihaknya siap menghadapi permasalahan tersebut.

"Kami tidak merasa mengkalim atau mengambil tanah milik H Danoer, Jika beliau mengatakan itu hak milik beliau, dan akan menempuh jalur hukum, kami siap menerima, dari penjual kami pun siap menunggu, kapan, memang benar kami tunggu," ujarnya.

Senada disampaikan CEO PT GWS, Bandowo Budiman mengatakan sangat terganggu dengan adanya masalah mengenai prizinan yang mencuat di publik.

"Kami punya batas waktu dan batas kesabaran juga. Kami tidak mau ada benturan dengan siapa pun, kami mau damai," ujarnya.

Untuk membangun PT GWS menggandeng kontraktor dari Tiongkok, Power Chinese yang merupakan Badan Usaha Tingkok dengan nilai investasi 3,5 Triliun.

Menyikapi permasalahan perizinan dan kepemilikan dua sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Bintan, Kepala BPN Bintan, Sugiarto saat dikonfirmasi belum dapat menjelaskan permasalahan tersebut.

"Maaf mas Senin saja di kantor," tulisnya melalui pesan singkat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE