Korban Penipuan Arisan "Online" Lapor Polisi

id Korban,Penipuan,tanjungpinang,Arisan,Online,Lapor,Polisi

Korban Penipuan Arisan "Online" Lapor Polisi

M Indra Kelana kuasa hukum dari beberapa korban penipuan arisan online saat menunjukkan barang bukti dan bukti laporan dugaan penipuan di media online. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Dalam pelaporan, kami juga bersama dengan keempat saksi yang menjadi korban disertai bukti-bukti percakapan via BBM, Whatsapp serta bukti transfer dan kwitansi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - 4 dari puluhan korban penipuan yang berkedok arisan "online" di media sosial, melapor ke Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Senin (10/7).

Korban berinisial DY, melalui kuasa hukumya Saharuddin SH dah M Indra Kelana SH, selaku tim melaporkan AN (23) ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas laporan polisi nomor LP-B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi.

"Hari ini klien saya atas nama DY (23), melaporkan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online," ujar M Indra Kelana, Kuasa Hukum koban penipuan.

Indra mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan tersebut sangat banyak, terdapat puluhan hingga ratusan korban yang ada di Tanjungpinang. 

"Dalam pelaporan, kami juga bersama dengan keempat saksi yang menjadi korban disertai bukti-bukti percakapan via BBM, Whatsapp serta bukti transfer dan kwitansi," katanya. 

Ia mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan oleh korban, bukan karena semata-mata untuk balas dendam. Namun terlebih untuk membuat efek jera bagi terlapor.

"Agar tidak ada lagilah korban-korban yang lainnya," ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan terlapor, kata sebagian korban yang disertakan sebagai saksi, yakni menawarkan investasi arisan dengan harga yang cukup tinggi atau mendapat keuntungan berlipat ganda. 

"Awalnya saya tahu dari teman sudah sering narik arisan ini, di mana investasi sama terlapor dengan awal investasi level yang kecil yaitu Rp1,5 juta. Ketika bulan berikutnya, saya narik sebesar Rp3,5 juta. Karena saya tertarik, maka saya main terus sampai total kerugian yang saya alami Rp27 juta," ungkap saksi sekaligus korban, Sherli (24).

Ia mengatakan, sempat tergiur dan terus mengikuti arisan tersebut, meskipun sekali penarikan dirinya tidak mendapatkan sekaligus, namun secara bertahap.

Praktek arisan tersebut juga melalui mentransfer ke nomor rekening terlapor, dan dirinya bermain arisan ini sudah tiga bulan lamanya. 

"Saya kenal dari teman yang menawarkan kepada saya, lalu saya menghubungi terlapor melalui Whatsapp. Terlapor sering broadcast dan terlapor juga pernah mengajak saya untuk buka puasa bareng bersama korban-korban lainnya," ucapnya. 

Tidak hanya dia, saksi sekaligus korban lainnya adalah Kusnadi, dia mengalami kerugian sebesar Rp33 Juta, sedangkan Dewi mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. 

"Masih banyak korban-korban lain yang belum melaporkan, bahkan kerugiannya mencapai puluhan juta," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, membenarkan adanya kasus tersebut dan pada hari ini korban akan melaporkannya. 

"Sebelum melaporkan, mereka sempat berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.

Saat ini polisi masih mencari terlapor dan melengkapi bukti-bukti. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE