BNNP Kepri Musnahkan 5.823 Gram Sabu-sabu

id bnn kepri, bnn barang bukti, bnn musnahkan barang bukti, nixon manurung, badan narkotika nasional,

"Selanjutnya sebanyak 1.381,4 gram dimusnahkan dan sebanyak 68,6 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia.

Batam (AntaraKepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kamis pagi memusnahkan 5.823 gram sabu-sabu dan ganja 1.381,4 gram yang merupakan barang bukti enam kasus narkoba.

Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung mengatakan barang bukti pertama yang dimusnahkan adalah pengungkapan pada 20 Mei 2017 di Bandara Hang Nadim Batam.

Saat itu petugas Bea Cukai Kota Batam mengamankan dua orang laki-laki atas nama S (38) dan A (51) setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1.972 gram.

Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, sebanyak 1.832 gram dimusnahkan, 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara persidangan.

Selanjutnya, Senin 5 Juni 2017, petugas BNN Kabupaten Karimun mengamankan R (53) di Jalan Sawang KM 8 Tanjung Batu Barat, Kundur karena kedapatan memiliki 1.450 gram ganja.

"Selanjutnya sebanyak 1.381,4 gram dimusnahkan dan sebanyak 68,6  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Petugas BNNP Kepri pada 15 Juni 2017 kembali berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Perumahan Aiko Residence Kota Batam dengan menangkap A (39) dan M (37) dengan bukti sabu-sabu 1.036 gram.

Dari barang bukti, sebanyak 966 gram akan dimusnahkan, sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Rabu 21 Juni 2017, BNNP Kepri menangkap MA (34) dan K (33) di Nongsa Pantai Batam karena kedapatan memiliki sabu-sabu 2.052 gram. Dari barang bukti itu sebanyak 2.038 gram dimusnahkan, 14  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus tangkapan BNN Kepri terjadi pada 1 Juli 2017 ketika petugas mengamankan J (34) di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam dengan barang bukti seberat 555 gram sabu-sabu.

Barang bukti tersebut, sebanyak 499 gram dimusnahkan dan 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Kasus terakhir pada 15 Juli 2017 di Pelabuhan Batam Centre oleh petugas Bea dan Cukai Kota Batam. Petugas menangkap H (33) yang membawa 516 gram sabu-sabu. Sebanyak 488 gram dimusnahkan, 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan di persidangan," kata Nixon. (Antara)

Editor: Santoso/YJ
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE