Pansus Tetapkan Tata Tertib Pemilihan Cawagub Kepri

id pemilihan calon wakil gubernur kepri, tata tertib pemilihan calon wakil gubernur kepri, gubernur nurdin basirun, surya makmur nasution

"Penyusunan tata tertib disesuaikan pula dengan kondisi Kepri," ujarnya.

Tanjungpinang (AntaraKepri) - Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau menetapkan tata tertib pemilihan untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Cawagub Kepri Surya Makmur Nasution, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan sebanyak 36 pasal dalam peraturan itu sudah disepakati seluruh anggota panitia khusus.

"Evaluasi di Kemendagri kemungkinan 7-10 hari kerja. Tergantung mereka, mudah-mudahan cepat selesai," katanya, yang diusung Partai Demokrat.

Surya menjelaskan sejumlah pasal dalam tata tertib bersumber dari hasil penelitian terhadap proses pemilihan Cawagub Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara dan Riau.       

"Penyusunan tata tertib disesuaikan pula dengan kondisi Kepri," ujarnya. Hasil evaluasi Kemendagri dapat dianalisa Gubernur Nurdin Basirun dan pengurus dari lima partai pengusung. Tata tertib yang sudah sah tersebut juga dapat diketahui publik.

"Setelah tata tertib dievaluasi Kemendagri, panitia khusus segera membahasnya, kemudian membentuk panitia pemilihan," ucapnya. 

Surya menambahkan Gubernur Nurdin akan menyerahkan dua nama Cawagub Kepri berdasarkan rekomendasi partai pengusung. Jauh sebelum panitia khusus terbentuk, lima partai pengusung sudah merekomendasikan dua nama Cawagub Kepri.

Salah satu nama yang direkomendasikan Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan Partai Nasional Demokrat yakni Isdianto. Sedangkan nama lainnya yang diusulkan berbeda.

"Lima partai pengusung harus mengusulkan dua nama kandidat yang sama, tidak boleh berbeda," katanya. 

Dari permasalahan itu, Surya berpendapat Isdianto tidak mungkin diganti oleh figur lainnya sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri karena direkomendasikan seluruh partai pengusung.

"Ada dua nama yang direkomendasikan masing-masing partai pengusung. Nama selain Isdianto yang direkomendasikan sebagai cawagub, berbeda," kata Surya.

Berdasarkan catatan Antara, pada 27 Desember 2016 sejumlah pengurus partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015 menyetujui Isdianto dan Agus Wibowo sebagai Cawagub Kepri. Rekomendasi itu diserahkan Gubernur Nurdin Basirun berulang kali kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak sebelum panitia khusus terbentuk.

Usulan Gubernur Nurdin Basirun itu sesuai dengan rekomendasi Partai Demokrat. Namun baru-baru ini, Partai Kebangkitan Bangsa, salah satu partai pengusung menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

PKB merekomendasikan Isdianto dan Mustafa Widjaja sebagai Cawagub Kepri, sedangkan Nasional Demokrat merekomendasikan Isdianto dan Reni Fitrianti. Partai Gerindra merekomendasikan Isdianto dan Fauzi Bahar, sementara Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan Isdianto, Mustafa Widjaja dan Fauzi Bahar. (Antara)
   
Editor: N Hayat/YJ
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE