Bupati Karimun Wajibkan Investor Prioritaskan Pekerja Lokal

id Bupati,Karimun,Wajib,Investor,Prioritas,Pekerja,tenaga,kerja,bursa,Lokal

Bupati Karimun Wajibkan Investor Prioritaskan Pekerja Lokal

Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan sambutan saat meresmikan Bursa Kerja Khusus di SMKN 1 Karimun, Sabtu (29/7). (antarakepri.com/Nursali)

Kita minta agar perusahaan yang akan masuk, berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kalau tidak, lebih bagus tidak usah buka usaha di Karimun
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mewajibkan investor yang akan membuka usaha di wilayahnya memprioritaskan pekerja lokal.

"Kita minta agar perusahaan yang akan masuk, berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kalau tidak, lebih bagus tidak usah buka usaha di Karimun," kata dia saat meresmikan Bursa Kerja Khusus di SMK Negeri 1 Karimun, Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Penolakan ini merupakan penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat.

"Kalau tidak mendukung tenaga kerja lokal, silakan ke tempat lain," katanya yang disertai sorakan meriah siswa SMK Negeri 1 Karimun.

Ia mengumpamakan, tidaklah pantas jika sebuah perusahaan melakukan aktivitas di Kabupaten Karimun, tetapi tidak banyak menyerap tenaga kerja setempat.

"Tenaga kerja kita cukup untuk itu, tenaga kerja kita juga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar," katanya.

Menurutnya, tenaga kerja lulusan SMK di Karimun telah mampu memenuhi kebutuhan perusahaan. Di Kabupaten Karimun ada 5 SMK negeri dan 4 SMK swasta.

Dia juga meminta kepada pengelola Bursa Kerja Khusus Kabupaten Karimun untuk mendata seluruh alumni SMK yang telah bekerja dan yang sedang mencari kerja untuk difasilitasi mendapatkan pekerjaan sesuai dengan masing-masing keterampilannya.

"Saya minta data seluruhnya, berapa orang yang mencari kerja dan berapa orang yang sudah mendapatkan pekerjaannya," katanya.

Ia menambahkan, seluruh alumni SMK  akan diwadahi oleh Bursa Kerja Khusus (BKK). Mereka akan difasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan yang diharapkan, atau sesuai dengan lowongan.

"BKK ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39 tahun 2016," katanya.

Ia menjelaskan, BKK merupakan mitra pemerintah dalam memberikan informasi kepada para pencari kerja, serta memberikan pelayanan dan menyalurkan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menjalin kesepahaman dengan BKK.

"Khususnya kepada perusahaan yang baru, agar BKK ini memiliki peran yang baik dalam menyalurkan tenaga kerja," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE