Polisi Geledah Kantor Dinas Sosial Karimun

id Polisi,Geledah,Kantor,Dinas,Sosial,Karimun,korupsi,sppd,fiktif

Polisi Geledah Kantor Dinas Sosial Karimun

Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Karimun, Selasa (1/8). (antarakepri.com/Nursali)

Beberapa dokumen kami ambil SPPJ dari tahun 2014 hingga 2016 dan beberapa yang kami duga ada penyelewengannya
Karimun (Antara Kepri) -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun menggeledah Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana administrasi umum.

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam dan mulai sekitar pukul 11.20 WIB itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno bersama unit tindak pidana korupsi.

"Penggeledahan atas dugaan penyalahgunaan dana administrasi umum dan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) fiktif dari tahun 2014 sampai 2016, dengan perkiraan kerugian Rp3 miliar sampai Rp4 miliar," kata AKP Dwihatmoko Wiraseno di sela penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik di hampir setiap ruangan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah bundel dokumen, termasuk beberapa dokumen berupa piranti lunak atau "software".

"Beberapa dokumen kami ambil SPPJ dari tahun 2014 hingga 2016 dan beberapa yang kami duga ada penyelewengannya," kata Kasat Reskrim.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga turut memeriksa beberapa pegawai di dinas tersebut.

"Termasuk PPTK dan pejabat yang pernah menjabat dari tahun 2014 hingga 2016," kata dia.

Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Karimun, berinisial IG.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pejabat lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Karimun Panji Sasmita membenarkan, penggeledahan berkaitan dengan penggunaan dana administrasi umum di dinasnya.

"Tidak hanya tahun 2016, tetapi dana adum sejak 2014," kata dia.

Panji Sasmita yang menjabat Kepala Dinas Sosial sejak Januari 2017, turut menyaksikan kantornya digeledah kepolisian.

Disinggung apakah penyitaan berbagai dokumen dapat mengganggu tugas, dia mengatakan, tidak masalah.

"Ya mau bagaimana, ini menyangkut masalah hukum. Nanti juga dikembalikan penyidik. Seperti penggeledahan yang dilakukan kejaksaan beberapa waktu lalu," katanya.

Berdasarkan catatan, Dinas Sosial Karimun sebelumnya juga digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan perumahan Suku Duane di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. (Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE