Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Tangkapan

id Bea,Cukai,Karimun,Musnah,pakaian,bekas,Barang,Tangkapan

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Tangkapan

Pemusnahan barang tangkapan tindak pidana penyelundupan oleh BC Karimun, Kamis (3/8). (antarakepri.com/Nursali)

Untuk tersangkanya tidak ada, beberapa tersangkanya kabur, jadi ini barang yang ditinggalkan oleh pemilik
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang tangkapan serta barang milik negara hasil penindakan penyelundupan periode 2016-2017.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas dengan alat berat dan ditimbun di kawasan Mako Brimob Subden 4 Detasemen A Pelopor Karimun, Kecamatan Tebing, Karimun, Kamis.

"Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dari tahun 2017 ini," kata Kasi Kepabeanan KPPBC Tanjung Balai Karimun Syahrul Bastian, di sela pemusnahan.

Syahrul mengatakan, pemusnahan barang tangkapan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni memberi perlingdungan kepada masyarakat dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat.

"Peredaran barang-barang ilegal tersebut di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materil maupun immateril," katanya.

Secara materil, peredaran barang-barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor pungutan bea masuk, pungutan pajak lainnya dan pungutan cukai yang dibebaskan, sedangkan kerugian immateril akan menyebabkan terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan.

"Makanya kami musnahkan sebagai wujud dari akuntabilitas publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang tegahan dilakukan berdasarkan aturan PMK 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai, serta surat persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Barang yang dimusnahkan yaitu 844 botol minuman beralkohol, 1.141.232 batang rokok, 505 "ballpress" atau pakaian bekas.

Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp711.733.000 dengan potensi kerugian negara Rp408.503.650.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 45 penindakan periode 2016-2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk tersangkanya tidak ada, beberapa tersangkanya kabur, jadi ini barang yang ditinggalkan oleh pemilik," katanya.

Dijelaskannya, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan tegahan petugas yang termasuk barang larangan atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE