Nelayan Tradisional Desak Pemerintah Tegas Larang Penggunaan Kompresor

id Natuna, Nelayan Kompresor, Larangan gunakan kompresor, Perikanan Natuna, Nalayan Serasan


Natuna ( Antara Kepri ) - Bupati Natuna telah mengeluarkan Surat edaran No. 223 tanggal 21 Desember 2016 tentang larangan menggunakan alat kompresor sebagai alat selam untuk menangkap ikan bagi para nelayan, hal tersebut demi keselamatan dan menjaga kesehatan bagi para pengunanya. Namun sampai saat ini edaran tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat, khususnya para nelayan tradisional Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau.

Tuntutan para nelayan tradisional ( nelayan menggunakan pancing ) Kecamatan Serasan agar edaran Bupati tersebut ditindak lanjuti dengan tegas, supaya tidak ada lagi kegiatan penangkapan ikan menggunakan kompresor di wilayah perairan Serasan.

Herman, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas ( Pokmaswas ) Perikanan Kecamatan Serasan mewakili nelayan tradisional menyampaikan keluh kesah mereka dengan semakin maraknya penangkapan ikan menggunkaan kompresor berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan mereka yang menggunakan pancing.

Hal tersebut diungkapkannya saat pertemuan dengar pendapat para nelayan pancing tradisional dengan para aparatur pemerintah Kecamatan pada Kamis ( 10/8 ) di Kantor Camat Serasan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Serasan, Camat Serasan Timur, Danposal, Danramil, Kapolsek dan UPT Perikanan Kecamatan Serasan, serta para perwakilan nelayan pancing tradisional.

Dalam pertemuan tersebut, Herman, menyampaikan mereka menduga aktifitas para nelayan yang menggunakan kompresor cenderung di salah gunakan untuk kegiatan terlarang, seperti pengeboman ikan, penangkapan ikan menggunakan potasium dan lain sebagainya.

Nelayan pancing tradisional juga telah mengirim surat kepada Bupati Natuna mengenai hal tersebut bentuk pernyataan sikap mereka dengan membubuhi 150 tanda tangan. Tidak hanya itu mereka juga mengancam jika tidak ditindak lanjuti dalam waktu dekat maka akan mereka tindak dengan cara mereka sendiri.

" Kami hanya meminta agar surat edaran Bupati no 223 tanggal 21 bulan 12 tahun 2016, di tindak lanjuti, kami beritikat baik sebelum adanya gerakan massa yang turun dengan cara kami sendiri, kami mohon Bapak Camat untuk menyelesaikan persoalan ini karena kami yakin betul penangkapan ikan menggunkan kompresor cenderung kegiatan terlarang, seperti Bom ikan, Bius ( penangkapan ikan menggunkan potasium ), hal itu terbukti semakin banyak pengguna kompresor akhir - akhir ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengeboman dan bius. Kami berharap penuh kepada Bapak Camat ", kata Herman.

Mereka dengan tegas meminta penggunaan kompresor untuk kegiatan penangkapan ikan dilarang dengan alasan apapun. Menaggapi hal tersebut, Camat Serasan Edi Priyoto menampung aduan para nelayan tersebut untuk mencari solusi terbaik, supaya tidak merugikan salah satu pihak, baik nelayan pancing maupun para nelayan menggunkan kompresor.

" Pertemua kali ini bertujuan untuk mediasi, semua laporan akan kita tampung, saya juga meminta untuk bersama - sama saling menahan diri ", ungkap Edi Priyoto.

Ia juga berjanji akan ada pertemuan lanjutan membahas hal tersebut.

" Kami serius menanggapi hal ini, tetapi mohon beri kami waktu, persoalan tersebut akan segera kita tindak lanjuti segera ", kata dia.

Masih dalam pertemuan tersebut Camat Serasan Edi PriyotoIa menambahakan, pertemuan kali ini merupakan pertemuan kedua, sebelumnya telah dilakukan dengar pendapat dari pihak pengusaha ikan atas surat edaran tersebut.

" Setelah ini kita juga akan dengarkan pendapat dari para nelayan pengguna kompresor dan mudah - mudahan ada titik temunya ", ucap Edi Priyoto.

Hal senada juga disampaikan Unsur Pimpinan Kecamatan lainnya agar semua pihak menahan diri demi menjaga sutuasi yang selama ini kondusif. ( Antara )






Editor : Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE