Peserta Gerak Jalan Dilarang Berpakaian Tidak Sopan

id Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tanjungpinang, Gerak Jalan Tri Lomba Juang 2017, pakaian yang tidak sopan

Penilaian meliputi, pakaian rapi, menggunakan lagu-lagu perjuangan yang sesuai, tidak dipelesetkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melarang peserta Gerak Jalan Tri Lomba Juang 2017 mengenakan pakaian yang tidak sopan.
    
Kepala Dispora Tanjungpinang Gunawan Grounimo, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan peraturan lainnya yang wajib dilaksanakan seluruh peserta gerak jalan yakni menyanyikan lagu perjuangan sehingga menumbuhkembangkan semangat nasionalisme.
    
"Untuk menjunjung tinggi makna kemerdekaan, sesuai dengan temanya, cinta tanah air," katanya.
    
Ia mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan beberapa aturan terbaru untuk peserta Gerak jJalan Tri Lomba Juang pada tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan peserta gerak jalan yang mengenakan pakaian yang tidak sopan, dan menyanyikan lagu-lagu yang kurang baik didengar.
    
Dalam merayakan HUT RI ke-72, peraturan tidak hanya berlaku untuk peserta gerak jalan, melainkan juga masyarakat. Pemerintah tidak mengijinkan para pengiring menggunakan kendaraan roda empat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan para peserta gerak jalan.
    
Peraturan tersebut dibuat sebagai dasar bagi juri dalam memberi penilaian. 
    
"Penilaian meliputi, pakaian rapi, menggunakan lagu-lagu perjuangan yang sesuai, tidak dipelesetkan. Pengiring peserta gerak jalan, terutama roda empat untuk tidak ikut serta, artinya menunggu di pos-pos finish yang sudah disediakan," ujarnya.
    
Pelaksanaan Gerak Jalan Tri Lomba Juang Kota Tanjungpinang pada tahun ini dimulai dari Pulau Dompak, dekat Jembatan I. Hari ini dilaksanakan lomba untuk 17 KM.
    
Perubahan rute gerak jalan pada tahun ini mengingat rute sebelumnya berdampak terjadinya macet di sejumlah jalan protokol di kota itu.
    
"Kami melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polres Tanjungpinang untuk pengamanan kegiatan," ujarnya.
     
Dispora mendata sebanyak 931 regu sudah mendaftar di tiga kategori gerak jalan. Untuk kategori 17 kilometer terdata sebanyak 450, 8 kilometer 232 peserta dan 45 kilometer 231 peserta.
    
Kategori peserta gerak jalan terbagi atas TNI Polri, Umum dan Ormas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah dan RT di kota itu. 
    
Dispora mendata untuk gerak jalan 17 kilometer sebanyak 10 regu dari TNI, 43 OPD, 280 umum dan Ormas, 101 sekolah dan RT.
   
Sementara untuk kategori 8 kilometer, terdaftar sebanyak 43 regu dari TNI, 43 OPD, 60 Umum, dan 86 Sekolah dan RT.
     
Kemudian untuk kategori 45 kilometer sebanyak 5 regu dari TNI, 15 dari OPD, 198 umum dan 13 Sekolah.
    
"Gerak Jalan 17 kilometer dilaksanakan pada, Minggu 20 Agustus 2017, 8 kilometer 28 Agustus, 45 kilometer 26 Agustus 2017," kata Gunawan.
    
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyukseskan kegiatan tersebut.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE