LSM Karimun Pertanyakan Keamanan Data Nasabah BNI

id LSM,Karimun,Pertanyakan,Keamanan,Data,Nasabah,BNI,asuransi,life

LSM Karimun Pertanyakan Keamanan Data Nasabah BNI

Muhammad Dafis, kuasa hukum Hamdani memperlihatkan berkas gugatan kliennya, Hamdani, ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (21/8). (antarakepri.com/Rusdianto)

Kami mempertanyakan karena dalam undang-undang perbankan, dengan jelas mengatur tentang kewajiban perbankan merahasiakan data nasabah. Kecuali yang dibenarkan menurut undang-undang
Karimun (Antara Kepri) - Lembaga swadaya masyarakat di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mempertanyakan keamanan data nasabah Bank Negara Indonesia Tbk yang bocor kepada perusahaan asuransi BNI Life.

"Kami mempertanyakan karena dalam undang-undang perbankan, dengan jelas mengatur tentang kewajiban perbankan merahasiakan data nasabah. Kecuali yang dibenarkan menurut undang-undang, seperti perpajakan, keperluan persidangan dan lainnya," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut John Syahputra, adanya gugatan seorang warga Tanjung Balai Karimun terhadap BNI ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun patut dijadikan pintu pembuka guna menelusuri pelanggaran yang dilakukan pihak perbankan.

Bocornya nomor telepon nasabah ke pihak BNI Life, menurut dia, lebih memberikan keuntungan secara sepihak. Pihak BNI Life dapat kapan saja menghubungi tanpa memandang waktu, apakah yang dihubungi sedang bekerja atau sibuk.

"Yang namanya tenaga pemasaran atau marketing pasti berupaya sedaya upaya membujuk calon nasabah, tanpa kenal lelah. Terkadang, calon nasabah belum sempat memutuskan secara sadar, tapi pihak asuransi langsung mendebit tabungannya di bank," tuturnya.

"Dan berapa banyak nasabah yang datanya bocor ke pihak asuransi. Meski BNI dan BNI Life satu grup, tetap tidak ada alasan untuk berbagi data, apalagi data nasabah. Itu jelas pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Muhammad Dafis, kuasa hukum warga Tanjung Balai Karimun Hamdani, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat I BNI, tergugat II perusahaan asuransi BNI Life dan turut tergugat Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Muhammad Dafis mengatakan, kliennya menempuh jalur hukum terkait bocornya data nasabah, salah satunya nomor ponsel yang didaftarkan saat membuka rekening tabungan.

Dijelaskannya, kliennya pada 2010 dihubungi melalui nomor ponselnya itu oleh seseorang yang mengaku dari BNI Life, menawarkan menjadi peserta asuransi.

Saat dihubungi, kliennya sedang sibuk bekerja dan hanya mengiyakan tawaran dari BNI Life, dan pihak BNI Life mendebit saldo tabungannya setiap bulan.

"Tanpa surat kuasa secara tertulis, pihak BNI Life setiap bulan mendebit tabungan klien kami, dan memberitahukan pendebitan itu melalui pesan singkat atau SMS," katanya.

Awalnya, kata dia, kliennya berusaha untuk berhenti sebagai peserta asuransi BNI Life, namun petugas yang mengaku dari perusahaan asuransi itu mengatakan pengurusannya harus dilakukan di Jakarta, sementara kliennya tidak mempunyai kemampuan secara finansial untuk keluar daerah.

"Saat klien kami mencoba menghubungi melalui nomor layanan BNI Life, tidak pernah berhasil, jaringannya selalu sibuk," katanya.

Pada Agustus 2013, jelas dia, pihak BNI Life juga tidak memberitahukan adanya kenaikan premi dari Rp85.000 menjadi Rp122.000 per bulan, tetapi langsung didebet dari tabungan.

"Baru-baru ini, pada Februari 2017. Klien kami mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan karena merasa punya asuransi yang preminya masih dipotong setiap bulan. Namun klaim klien kami ditolak dengan alasan polis asuransinya tidak ada," kata dia.

Dikatakannya, kliennya merasa dirugikan secara immateriil sekitar Rp9 juta, dan immateriil senilai Rp4 miliar.

"Klien kami hanya minta keadilan. Ini berkaitan dengan perlindungan dan kerahasiaan data nasabah, dan pendebetan secara sepihak dari perusahaan asuransi," kata dia.

Secara terpisah, Pimpinan Cabang BNI Tanjung Balai Karimun Irwansyah tidak bersedia berkomentar ketika dikonfirmasi di kantornya.

Irwansyah dalam kesempatan itu memaparkan panjang lebar tentang regulasi kerahasiaan data nasabah, pendebitan tabungan nasabah oleh BNI Life.

Namun demikian, Irwansyah menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan Hamdani, yang telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin (21/8).

"Kami sangat berkomitmen dan berkeinginan sekali untuk menyelesaikan. Sudah menjadi tanggung jawab kami kepada nasabah," kata Irwansyah yang baru dua pekan menjabat Pimpinan Cabang BNI Tanjung Balai Karimun. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE