
DKP Kepri Damaikan Kelompok Nelayan Terlibat Konflik

Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak oleh petugas yang berwenang
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau menggelar pertemuan untuk mendamaikan dua kelompok nelayan Kabupaten Karimun yang terlibat konflik, Rabu.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor DKP Karimun yang dihadiri dua kelompok nelayan yang terlibat konflik, yaitu Meral dengan Nelayan Desa Semembang Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
"Dari pertemuan ini, disepakati para nelayan mengikuti Permen nomor 71 tahun 2016 tentang alat dan jalur penangkapan perikanan," kata Kepala Bidang Kelautan, Konservasi dan Pengawasan DKP Kepri, Sunipto, usai pertemuan.
Ia mengatakan, apabila konflik antarnelayan tersebut masih terjadi, maka akan ditindaklanjuti mengacu pada Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang perikanan sesuai dengan Permen 71 tersebut.
"Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak oleh petugas yang berwenang," katanya.
Ia juga mengatakan, jika konflik tersebut menimbulkan kerugian materi, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib.
Ia menambahkan, para nelayan hendaknya menghormati kesepakatan tersebut demi kebaikan kedua belah pihak, dia mengimbau kepada seluruh nelayan yang beroperasi di perairan Provinsi Kepri untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku.
"Para nelayan dapat melaporkan apabila menemukan pelanggaran kepada petugas UPTD Perikanan terdekat atau petugas lainnya," katanya.
Upaya mediasi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari konflik dua kelompok nelayan itu pada Minggu (13/8) sekitar pukul 14.50 WIB di perairan Rukau atau yang lebih tepatnya dengan titik koordinat 0'24"267 U, 103'49"285 T.
Kala itu, sebanyak 30 nelayan tradisional Desa Semembang Kecamatan Durai dengan menggunakan 12 kapal motor, mendatangi dan nelayan jaring ikan malong asal Kecamatan Meral. Mereka mengambil jaring ikan malong dan kapal motor nelayan Meral, dengan ukuran 5 GT tersebut.
Para nelayan Desa Semembang juga mengambil 105 jaring ikan malong dari dalam kapal tersebut.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, UPTD perikanan setempat menyarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Konflik ini telah terjadi beberapa kali. Namun konflik sebelumnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan dan cara kekeluargaan oleh nelayan tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Nursali
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
