BPOM Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal

id BPOM Kepulauan Riau menggerebek, gudang, ratusan merek, kosmetik, ilegal, Jalan Sultan Mahmud, RT 2/RW 5, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Be

BPOM Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal

Petugas sedang melakukan penyelidikan di gudang penyimpanan kosmetik ilegal do Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Rabu (6/9). (Aji Anugraha)

Kosmetik ilegal ini bernilai ratusan juta rupiah,
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Balai Pengawas‎ obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menggerebek gudang tempat penyimpanan ratusan merek kosmetik ilegal di Jalan Sultan Mahmud, RT 2/RW 5 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu.
    
Ratusan kosmetik kemasan yang berasal dari Malaysia, Korea, China dan Tailand ditemukan di gudang tersebut.
    
Kepala BPOM Kepri, Alex Sander di sela-sela penggerebekan mengatakan, penyelidikan kosmetik di gudang itu, termasuk perdagangan barang ilegal tersebut di pasaran dilakukan selama tiga bulan.
    
"Ini operasi gabungan, diadakan serentak di seluruh di Indonesia," katanya.
    
Saat dilakukan penggerebekan, petugas dari BPOM Kepri bersama pihak terkait menemukan ratusan jenis produk kosmetik yang tidak memiliki izin, padahal mengandung kandungan zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan penggunanya. 
    
"Bahan kosmetik ini mengandung mengandung zat mercury yang dapat menyebabkan penyakit kanker kulit bagi penggunanya," ujarnya.
    
BPOM menduga gundang tersebut sebagai tempat penyimpanan distributor barang-barang kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin resmi. 
     
Selain gudang ini, sebelumnya BPOM Batam bersama pihak terkait, juga sudah mengamankan beberapa tempat yang diduga menyimpan kosmetik ilegal. 
    
"Dua tempat lainnya di kawasan Bakar Batu. Untuk pemiliknya, berinisial WA, tetapi di tempat itu hanya mengamankan beberapa produk saja tidak sebanyak ditempat ini," katanya.
    
Dari pantauan pihaknya, diketahui barang-barang kosmetik ilegal ini, diedarkan di Tanjungpinang saja, tidak beredar di luar wilayah Tanjungpinang 
    
"Kosmetik ilegal ini bernilai ratusan juta rupiah," ujarnya.
     
BPOM membawa kosmetik ilegal itu ke Kantor BPOM Kepri di Batam. Untuk karyawan toko dan pemilik BPOM akan melakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Antara)

Editor: Niko



Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE