Polisi Gagalkan Penyeludupan 12 Ton Serbuk Pil

id Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, menggagalkan, penyelundupan, 12 ton, serbuk, diduga, bahan dasar, pembuatan, pil PCC, Pelabuhan Peti Kemas Kijang,

Polisi Gagalkan Penyeludupan 12 Ton Serbuk Pil

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto (Aji Anugraha)

Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji, diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta
Bintan (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 12 ton serbuk diduga merupakan bahan dasar pembuatan pil PCC di Pelabuhan Peti Kemas, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat.
    
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, 12 ton serbuk berada dalam muatan 480 drum, masing-masing dengan berat 25-27 kilogram diselundupkan dari Batam ke Bintan.

"Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji,  diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta," kata kapolres.
    
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil uji forensik di Laboraturium Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara, serbuk 12 ton itu mengandung tiga unsur obat yang dilarang beredar oleh BPOM RI dan Polri.
    
Ketiga zat itu yakni, dekstrometorfan, triheksifenidil dan carisoprodol yang dianggap dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai peraturan Kepala BPOM 2013.
    
"Ini bukan flaka, ini obat untuk batuk, obat parkinson, obat radang tenggorokan, namun dampaknya sama dengan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Makanya berdampak bahaya," katanya.
    
Berdasarkan hasil uji laboratorium Medan, lanjutnya, ketiga jenis bubuk dalam 480 drum tersebut memiliki kandungan yang mirip dengan narkotika. Jika digunakan berlebihan akan berbahaya.
    
"Bahan ini adalah bahan utamanya untuk membuat pil PCC, saat ini dilarang beredar oleh Badan POM 2013," katanya.
    
Ia menjelaskan, hasil laborotorium medan mengenai ketiga serbuk itu, yakni Dekstrometorfan digunakan sebagai obat batuk namun sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan halusinasi dan sejak tahun 2013 obat ini dalam bentuk sediaan tungal dilarang beredar (Keputusan Kepala BPOM tahun 2013).
    
Triheksifenidil, digunakan sebagai antiparkinson, bila digunakan melampaui dosis terapi akan menimbulkan ketergantungan, mempengaruhi mental dan prilaku yang cenderung negatif.
    
Carisoprodol, digunakan sebagai relaksan otot, bila digunakan berlebihan dapat menimbulkan halusinasi, sama seperti dekstrometorfan, bahwa obat ini dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai Peraturan Kepala BPOM 2013.
   
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MR yang juga pemilik 12 ton serbuk itu mengaku memesan barang tersebut dari India. MR mengaku membeli serbuk itu senilai Rp2 miliar.
    
"Berdasarkan keterangan tersangka, MR mengaku sebagai apoteker barang itu akan dijual lagi, katanya kalau saya beli Rp2 Miliar bisa saya jual lagi Rp4 miliar," kata kapolres.
    
Polisi juga mengamankan lima pelaku lainnya berinisial FR, EF, LS dan BN, serta 4 orang saksi.
    
Polisi menjelaskan kronologis penyeludupan serbuk 12 ton dari 480 drum plastik yang diselundupkan itu. MR merupakan pemilik serbuk 12 ton yang dipesan dari India dengan meminta bantuan dari FR untuk dikirimkan ke Jakarta. 
    
Kemudian, FR meminta bantuan EF bertemu saudaranya LS untuk mencari ekspedisi pengiriman barang untuk mengirimkan barang yang disimpan di gudang di Batu Aji, Batam. BN membawa barang dari gudang ekspedisi ke Tiban, Batam.
    
Dalam keterangan, lanjut Kapolres, LS membayar Rp200 juta ke BN untuk membawa barang itu dari gudang Batu Aji, ke Tiban, kemudian dibawa ke Tanjung Uban, dan dari Tanjung Uban dibawa ke Kijang untuk dibawa ke Jakarta menggunakan ekspedisi laut.
    
"Berdasarkan hasil pengembangan, MR ini yang menerima di Jakarta, dan MR dan FR sudah diamankan," kata Kapolres.
    
Polisi menjerat para pelaku penyelundupan kedalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Pisikotropika Pasal 196/197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Antara)


Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE