Pemkab Lingga Tingkatkan Kinerja BPD

id Pemerintah, Lingga, berupaya, meningkatkan, kinerja, Badan Permusyawaratan Desa, merevisi, peraturan daerah, lembaga legislatif, tingkat, desa tersebu

Pemkab Lingga Tingkatkan Kinerja BPD

Ketua Pansus Perda tentang BPD DPRD Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy (Nurjali)

Revisi peraturan ini demi meningkatkan kinerja dari lembaga legislatif di tingkat desa, dan menyesuaikan dengan aturan-aturan baru tentang tugas dan fungsi dari BPD
Lingga (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berupaya meningkatkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan merevisi peraturan daerah yang berhubungan dengan lembaga legislatif tingkat desa tersebut.
    
Anggota DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy, di Dabosingkep, Lingga, Jumat, mengatakan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang BPD sudah dibentuk, dan dirinya ditunjuk sebagai ketua. 
    
"Revisi peraturan ini demi meningkatkan kinerja dari lembaga legislatif di tingkat desa, dan menyesuaikan dengan aturan-aturan baru tentang tugas dan fungsi dari BPD," katanya.
    
Pemerintah Kabupaten Lingga memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD. Perda tersebut lahir tahun 2008, dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. 
    
"Perda tersebut sudah banyak yang kadaluarsa, dan sudah ketinggalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016," ujarnya. 
    
Neko mengemukakan salah satu hal penting dalam perubahan ketentuan itu yakni adanya penambahan keterwakilan perempuan, batas usia anggota BPD dan pendidikan minimal untuk menjadi anggota BPD.
    
"Hal mendasar yang sudah harus direvisi, disesuaikan dengan ketentuan yang baru yakni keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan BPD Desa, kemudian batas usia untuk menjadi anggota BPD dalam permendagri terbaru batas usia yaitu 20 tahun. Dan pendidikan minimal anggota BPD adalah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat," ucapnya.
    
Melihat kondisi geografis dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa-desa di Lingga sendiri, menurut dia wajar jika perda tersebut direvisi berdasarkan hasil penelitian dan referensi yang matang.
    
"Kemarin, kami sudah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, nanti kami juga harus melakukan langkah-langkah lain untuk menyesuaikan dengan kondisi di Lingga sendiri," tuturnya.
    
Ia mengemukakanperan BPD dalam kemajuan suatu desa sangat penting, karena BPD sendiri memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan kemajuan dan kesejahteraan kepada masyarakat di Desa. Kabupaten Lingga sendiri saat ini memiliki 74 desa, dengan letak geografis yang sebagian besar di kelilingi oleh laut.
    
"Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan ke depan peran BPD ini benar-benar mampu dimaksimalkan untuk membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa," ujarnya.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE