Polda Kepri Bentuk Tim Penyelidikan Serbuk PCC

id Polda,Kepri,Bentuk,Tim,Penyelidikan,Serbuk,PCC,bintan

Barang ini kok aman-aman saja. Tidak menutup kemungkinan barang ini sudah pernah ada pengiriman sebelumnya. Kalau kita lihat di Jakarta sudah ada yang ditangkap karena memproduksi PCC
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membentuk tim untuk menyelidiki 12 ton serbu diduga bahan dasar pembuatan pil PCC yang diselundupkan melalui Bintan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, di Bintan, Kepulauan Riau, Jumat mengatakan tim khusus yang dipimpin Dirnarkoba Polda Kepri ditugaskan untuk menelusuri kenapa barang tersebut dapat masuk ke Indonesia.

"Barang ini kok aman-aman saja. Tidak menutup kemungkinan barang ini sudah pernah ada pengiriman sebelumnya. Kalau kita lihat di Jakarta sudah ada yang ditangkap karena memproduksi PCC," kata Kapolda Kepri saat konfrensi pers pengambilan sample serbuk di Mapolres Bintan.

Dari hasil penyidikan sementara Polda Kepri dengan para tersangka, barang tersebut masuk dari India ke Singapura, dari Singapura ke Batam, kemudian dari Bintan ke Jakarta untuk dijadikan bahan baku sedian farmasi pembuatan pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

Tim tersebut diperuntukan mencari tau apakah barang tersebut merupakan barang yang sejenis sehingga masuk menggunakan jalur hijau.

Polisi menduga 6 orang sindikat penyelundupan serbuk tersebut merupakan pemasok bahan dasar pembuat PCC di Jawa. Penangkapan pabrik produksi pil PCC yang digerebek Mabes Polri di Cimahi, diduga barangnya berasal dari kelompok ini juga.

"Jadi ini adalah salah satu pemutusan jaringan yang signifikan, dan mudah-mudahan penyidik akan mengembangkan ini lebih lanjut," katanya.

Untuk sementara Penyidik mengenakan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan acaman pidana maksimum 15 Tahun, dan pasal 61 dan 62 tentang pisicotropika, kepada 6 tersangka.

Dalam keterangan Kapolda, berdasarkan hasil pengolahan data uji labarotarioum terhadap 480 drum seberat total 12 ton di 3 truk yang diamankan Polres Bintan. BPOM Kepri menditeksi jenis serbuk tersebut yakni, Dextrometorphan 42 drum, Carisoprodol 395 drum, Sentraline dan Carisoprodol 1 drum, Trhiexyphenidyl dan Diazepam 2 drum dan Trihexyphenidyl 40 drum.

Polda Kepri akan meminta kepada Kejaksaan nantinya untuk memusnahkan barang tersebut menggunakan Insenerator milik BPOM Kepri.

"Pemusnahan akan dilakukan dengan cara dibakar. Luar biasa ini kalau lolos dan dijadikan pil PCC, maka sudah  berapa korban yang sudah diselamatkan dari penangkapan ini," kata Kapolda," ujarnya.

Sementara untuk mengetahui lebih dalam jenis bahan sedian farmasi PCC tersebut, BPOM Kepri mengambil serbuk tersebut untuk dilakukan uji di laboratorium BPOM Kepri, di Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE