Aparat Gabungan di Karimun Razia Obat PCC

id Aparat,Gabungan,Karimun,Razia,Obat,PCC

Yang dirazia tidak hanya obat PCC yang menghebohkan itu, tetapi juga obat-obat terlarang lainnya, termasuk juga makanan yang tidak terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM
Karimun (Antara Kepri) - Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar razia obat "Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC)" dan obat terlarang lainnya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Puluhan aparat gabungan tersebut mendatangi sejumlah toko obat dan apotek untuk memeriksa jenis-jenis obat yang dijual kepada masyarakat.

"Yang dirazia tidak hanya obat PCC yang menghebohkan itu, tetapi juga obat-obat terlarang lainnya, termasuk juga makanan yang tidak terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Agus Fajaruddin.

Razia gabungan itu digelar sesuai dengan Surat Perintah dengan nomor: Sprint/1324/IX/2017 dan merupakan sebuah tindakan sigap dari kepolisian bersama instansi terkait agar obat-obat terlarang maupun obat keras tidak dijual dengan bebas, tanpa resep dokter.

Berdasarkan pengecekan di sejumlah toko obat dan apotek, petugas tidak menemukan obat PCC. Namun demikian, petugas menemukan empat jenis permen dalam kemasan botol plastik belum terdaftar di BPOM, antara lain permen meret Twister Wow, Jinjunbang, Golden Eagle dan buah margarita.

"Permen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu ditarik dan dibawa oleh petugas Dinas Kesehatan untuk kembali dicek oleh BPOM," kata dia.   

Dalam razia tersebut, pemilik toko obat maupun apotek juga diperingatkan untuk tidak memperjualbelikan obat tanpa resep dokter, terutama obat-obat yang termasuk jenis psikotropika golongan I, III dan IV.

Secara terpisah, Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengatakan pihaknya juga menggelar razia obat PCC dan obat terlarang sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Karimun.

Budi Hartono mengatakan razia tersebut juga diikuti petugas gabungan dengan menyasar sedikitnya tujuh toko obat dan apotek di Kecamatan Tebing.

"Kita tidak menemukan obat terlarang jenis PCC, namun kami memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan toko obat agar tidak menjual obat bungkusan "komik/vicks" dalam jumlah banyak kepada anak/remaja/dewasa (bukan reseller).Jika ada anak-anak yang membeli dalam jumlah banyak agar didata dan dilaporkan kepada Polsek Tebing," kata dia. (Antara)

Editor: Arie Novarina 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE