Pemilik Gudang Beras Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

id Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kota Tanjungpinang, mengungkap, pemalsuan, kemasan, beras bulog, siap, edar dalam sebuah gudang di Jalan DI Panjai

Pemilik Gudang Beras Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satgas Pangan Tanjungpinang dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro saat konfrensi pers pengungkapan pemalsuan kemasan beras Bulog. (Aji Anugraha)

Pemilik gudang AH sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia sebagai pelaku utama
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kota Tanjungpinang mengungkap pemalsuan kemasan beras bulog siap edar dalam sebuah gudang di Jalan DI Panjaitan, kilometer 9, dan menetapkan AH (54), pemilik gudang tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro di Tanjungpinang, Minggu AH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengubahan bentuk kemasan beras bulog premium.

Satgas Pangan Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek gudang milik AH di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, Jumat (23/9).

"Pemilik gudang AH sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia sebagai pelaku utama," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan didampinggi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiroseno.

Satgas pangan turut mengamankan dua karyawan yang berada saat penggerebekan berlangsung. Pihaknya masih mendalami keterkaitan keduanya dalam kasus itu.

Ia mengatakan, pada saat penggerebekan gudang itu, karyawan AH sedang melakukan aktivitas perubahan bentuk kemasan beras.

Beras tersebut ditulis dengan spidol hitam dalam kemasan pelastik dengan tulisan Bulog premium 5 kg.

"Mereka melakukan dengan cara manual, jadi mereka mencampurkan itu, beras bulog premium sebanyak 40 persen dan beras Roda Mas sebanyak 60 persen lalu dijadikan satu, setelah itu dikemas dengan plastik bening dengan berat 5 kilogram," ungkap Kapolres.

Ia mengatakan kegiatan tersebut sudah lama berlangsung.

"Dari pengakuannya sudah selama 3 bulan," kata Kapolres.

Atas pengungkapan itu, Satgas Pangan mengamankan barang bukti sebanyak 557 karung beras bulog seberat 50 kilogram, sebanyak 873 bungkus, beras bulog premium seberat 5 kilogram dan barang bukti lainya.

Polisi menyangkakan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 2 dan atau pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang lebel dan iklan pangan, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 10 miliar rupiah kepada AH.

Dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dab i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

Hingga saat ini Satgas Pangan dan Tim Polres Tanjungpinang masih mengembangkan perkara ini.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE