Polres Karimun Bekuk Tersangka Bandar Narkoba Malaysia

id Polres,Karimun,Bekuk,Tersangka,Bandar,Narkoba,Malaysia

Polres Karimun Bekuk Tersangka Bandar Narkoba Malaysia

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin didampingi Kasat Narkoba, Rabu (27/9) di Mapolres Karimun, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. (antarakepri.com/Nursali)

Selain WNA ini, dalam sepekan kita berhasil mengungkap 4 kasus berbeda dan mengamankan 11 tersangka
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, membekuk tersangka bandar narkoba, MA alias Em asal Malaysia yang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Karimun.

"MA alias Em masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin saat dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ia mengatakan MA Alias Em ini dibekuk atas laporan masyarakat Selasa 19 September 2017 minggu lalu yang mencurigai aktivitas kos-kosan di kawasan jalan Nusantara.

"Selain MA alias Em, tersangka lainnya juga dibekuk di tempat yang sama," katanya.

Beberapa di antaranya tersangka SD alis Kur berperan sebagai pembeli, DH alias De berperan sebagai perantara R.M alias Yon yang juga diduga sebagai bandar, AN alias MA berperan sebagai kurir dan terakhir adalah MA alias Em.

"Selain WNA ini, dalam sepekan kita berhasil mengungkap 4 kasus berbeda dan mengamankan 11 tersangka," katanya.

Kasus pertama atas laporan dari masyarakat dengan LP:95/IX/2017/RESNARKOBA pada 18 September 2017 di Jalan Canggai Putri dengan tersangka AW alias Ad dan An alias Bo yang mengaku masih dalam masa rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Sosial Sahabat Anak Indonesia (SADO) Kabupaten Karimun.

"Kasus kedua dengan nomor LP:96/IX/2017/RESNARKOBA tanggal 19 September 2017 TKP Jalan Telaga Harapan Sungai Lakam dengan tersangka NV alias NOV dan JL alias Jul," katanya.

Untuk kasus ketiga dengan nomor LP:53/IX/2017/POLSEK MERAL tertanggal 23 September 2017 lokasi di tempat kos-kosan Depot Air Fresh Water Jalan Baran 1 dengan tersangka seorang wanita, IW alias It, dan RWB alias Ri.  "Sedangkan Yo masih DPO," katanya.

Dari tangan para tersangka turut serta diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, 25 butir diantaranya berwarna merah jambu dengan gambar Hello Kitty dan 25 butir lainnya berwarna hijau tidak bermerk serta narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 7,69 gram.

Ke sebelas tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE