WN Malaysia Ditangkap Bawa Narkoba di Karimun

id warga,negara,malaysia,ditangkap,narkoba,karimun

Selanjutnya atas penegahan heroin, sabu dan happy five ini dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan
Karimun (Antara Kepri) - Seorang warga negara Malaysia, Lee Heng Kiong (45) ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis heroin, sabu-sabu, dan happy five di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
       
"Kali ini, kami  amankan WNA asal Malaysia pada Selasa (26/9)  setelah petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan," kata Kasi Pabean Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bastian di Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
"Dari tangan tersangka, kami  menegah narkotika golongan I berupa heroin, sabu-sabu dan happy five," katanya.
      
Bastian mengatakan penangkapan WNA asal Malaysia ini bermula dari kejelian petugas di Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Balai Karimun terhadap salah satu penumpang MV Tuah I atas nama Lee Heng Kiong dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.
       
Semula, kata Bastian, petugas tidak menemukan narkoba pada barang bawaannya yang diperiksa x-Ray, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan benda mencurigakan yang disimpan di dalam celana dalam.
       
"Berdasarkan pengakuannya, benda yang mencurigakan tersebut adalah narkoba," katanya.
       
Petugas selanjutnya membawa Lee Heng Kiong ke Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ditemukan 1 bungkus plastik warna jingga yang berisikan narkoba golongan 1 berupa heroin sebanyak 9,15 gram, sabu 0,62 Gram dan happy five sebanyak 2 butir yang dibeli di Malaysia. "Pengakuannya untuk pemakaian pribadi," katanya.
       
Lee Heng Kiong disangkakan melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa heroin, sabu dan happy five secara melawan hukum (penyelundupan) di pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, dan atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
       
"Selanjutnya atas penegahan heroin, sabu dan happy five ini dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.
       
Sebelumnya, seorang warga Malaysia MA alias Emi juga ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Karimun dan diduga bandar narkoba.
       
"MA alias Emi masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah," kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dalam keterangan pers Mapolres Karimun, Rabu.
       
MA Alias Emi ini dibekuk atas laporan masyarakat dengan LP:97/IX/2017/RESNARKOBA pada hari Selasa 19 September 2017 minggu lalu yang mencurigai aktivitas kos-kosan di kawasan jalan Nusantara.
       
"Selain MA Alias EMI tersangka lainnya juga dibekuk di tempat yang sama," katanya.
       
Beberapa diantaranya SD alis Kurik berpesan sebagai pembeli, DH alias Ded berperan sebagai perantara R.M alias Yo juga sebagai bandar, AN alias Ma berperan sebagai kurir dan terakhir adalah MA alias Emi.
       
"Selain WNA ini dalam sepekan kami berhasil mengungkap 4 kasus berbeda dan mengamankan 11 tersangka," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE