Badan Ekonomi Kreatif Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis

id badan,ekonomi,kreatif,fasilitasi,pendaftaran,hki,gratis

Dukungan penuh dari pemerintah pusat sangat kami harapkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia memfasilitasi pendaftaran produk berbasis intelektual dalam hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis.
        
Direktur HKI Badan Ekonomi Kreatif RI Robinson Sinaga di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya pada tahun ini mendapat amanah untuk memfasilitasi pendaftaran pelaku ekonomi kreatif secara gratis untuk mendapatkan HKI.
        
"Kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif merupakan aset yang perlu dilindungi," katanya saat melakukan sosialisasi HKI gratis di salah satu hotel di Tanjungpinang.
        
Robinson mengemukakan hasil karya, ide, dan pemikiran sangat penting untuk dilindungi agar produk yang dihasilkan oleh individu tidak dimanfaatkan orang lain.
        
Para pelaku ekonomi kreatif dapat semakin memiliki kesadaran mengenai pentingnya HKI untuk melindungi karya yang dihasilkan dari pemalsuan atau di klaim pihak lain.
        
"Dalam sosialisasi ini, tidak hanya dalam segi pembiayaan, tetapi kami juga memberi masukan-masukan dan konsultasi bagi pelaku ekraf berkaitan dengan hal-hal yang perlu dilindungi HKI. Saya berharap fasilitas ini dimanfaatkan," ujarnya.
        
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan bahwa HKI merupakan indentitas suatu produk menuju era ekonomi kreatif. Dapat dikatakan pula, HKI menjadi sarana lompatan dari ekonomi yang mengandalkan sumber daya alam, pertanian, industri, teknologi informasi, menjadi perekonomian yang digerakkan oleh industri kreatif menjadi pilar perekonomian Indonesia pada masa yang akan datang.
        
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik fasilitas HKI oleh Bekraf bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Tanjungpinang. Terlebih lagi, banyak potensi ekonomi kreatif di Kota Tanjungpinang yang bisa dikembangkan dan tidak kalah hebat dengan daerah lain, seperti Teknologi Tepat Guna, logo gonggong, kerajinan tangan, hingga karya-karya seniman," ujarnya.
        
Ia mengemukakan hasil karya masyarakat Tanjungpinang yang bermutu dan menarik jika dipamerkan di daerah di Pulau Jawa, belum tentu dapat ditiru. Dengan memiliki HKI, para pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat kepastian dan hak cipta dalam hukum.
        
"Sangat sayang sekali jika kegiatan ini tidak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ekraf," ucapnya.
        
Lis mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana membuka pusat HKI bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri. Hal ini dilakukan agar proses HKI tidak memakan waktu yang cukup panjang.
        
Dari hasil uji petik ke daerah pada tanggal 16 November 2016, Tim Assesor Badan Ekonomi Kreatif RI dan Tim Pemeringkatan Kota Tanjungpinang menetapkan tiga subsektor unggulan, yaitu seni pertunjukan, kuliner, dan pakaian.
        
Untuk itu, dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Tanjungpinang tidak dapat hanya mengandalkan anggaran daerah karena sangat sulit untuk cepat berkembang, apalagi dengan kondisi keuangan saat ini.
        
"Dukungan penuh dari pemerintah pusat sangat kami harapkan," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE