Kemendag Ambil Alih Minuman Beralkohol Tangkapan Kodim

id Kemendag,Ambil,Alih,Minuman,alkohol,impor,ilegal,Tangkapan,Kodim,bintan

Kemendag Ambil Alih Minuman Beralkohol Tangkapan Kodim

Dirjen PKTN Kemendag RI Syahrul Mamma, Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol Inf Ari Suseno, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah saat konfrensi pers pe

Saat ini penyidik Kementerian Perdagangan sedang mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa sejumlah saksi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil alih barang bukti berupa ribuan karton minuman beralkohol yang diamankan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dari Kodim 0315/Bintan, ribuan karton minuman beralkohol yang diamankan itu diduga tidak memiliki izin impor.

Ia mengatakan kerugian negara dari minuman beralkohol tanpa izin impor itu ditaksir sekitar Rp7 miliar. Kemendag RI meningkatkan kasus tersebut kedalam tahap penyidikan.

"Saat ini penyidik Kementerian Perdagangan sedang mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, Importasi minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman beralkohol disingkat IT-MB.

"Informasi yang diterima, Barang ini diamankan berada diluar border Kepabeanan, tidak memiliki IT-MB," katanya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri tersebut diatur juga mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yang didampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Terhadap barang bukti lebih kurang 1.000 kardus minuman beralkohol telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN.

Ia mengatakan, selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur prizinan bidang perdagangan.

Dalam pasal itu dijelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,: kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma.

Dalam penyerahan barang bukti itu, Kodim 0315 Bintan menyerahkan lebih kurang 1.000 (Seribu) karton Minol berbagai merek itu kepada Dirjen PTKN Kementerian Perdagangan RI di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Kepri.

Diketahui, Kodim 0315 Bintan menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol tersebut dari Singapura ke Tanjungpinang, di Pelabuhan ilegal, Desa Berakit, Bintan, Senin (18/9).

Kodim 0315 Bintan juga menemukan gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol tersebut di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang.

Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Haryono mengatakan gudang tersebut memiliki Izin gudang.

"Izin gudang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) ada. Izin gudang Minuman Alkohol sampai hari ini kami belum menerima permohonan pengurusan," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi penerbitan TDG pada DPMPTSP hingga Juni 2017, gudang Minol tersebut atas kepemilikan Ruly Gananto alias Ahang, dengan nama perusahan PT Mulia Bintan Sejahtera, yang berada di JL DI Panjaitan Gang Putri Balkis III No.3A, dengan izin muatan isi gudang, tabung gas elpiji.

"Pemilik nama cina, Ahang. Saya juga baru tau kalau ada pembongkaran gudang," kata Agus Haryono, ditemui di ruangannya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE