Akhir Pemerintahan Lis-Syahrul Selesaikan Program RPJMD

id Akhir,Pemerintahan,wali,kota,tanjungpinang,Lis,Syahrul,Program,RPJMD

Akhir Pemerintahan Lis-Syahrul Selesaikan Program RPJMD

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Untuk mencapai 100 persen terselesaikan program RPJMD Tanjungpinang dirasakan tidak mungkin, tapi lebih dari target, tolak ukurnya secara objektif
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah-Syahrul, di akhir masa pemerintahan tengah menyelesaikan sejumlah program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono.

"Sekarang, di akhir masa jabatan Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Walikota Lis Syahrul menyelesaikan RPJMD, menyelesaikan program yang sudah direncanakan," katanya, di Tanjungpinang, Kamis.

Riono mengatakan, masa jabatan Lis-Syahrul lebih kurang tinggal dua setengah bulan. Berdasarkan tahapan pencapaian program RPJMD Tanjungpinang menargetkan penyelesaian program 75 persen. Pemerintah setempat sudah menyelesaikan program mencapai 80 persen.

"Untuk mencapai 100 persen terselesaikan program RPJMD Tanjungpinang dirasakan tidak mungkin, tapi lebih dari target, tolak ukurnya secara objektif," katanya.

Ia mengatakan, untuk menjalankan RPJMD yang dirancang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan memperhatikan RPJM Nasional, maka pembagian tugas untuk menyelesaikan sudah diberikan wali kota selaku kepala daerah.

“Kalau soal tugas yang tengah diselesaikan, pembagian tugas wali kota kepada saya selaku sekda dan wakil wali kota melalui Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.

"Bagaimanapun tugasnya sudah terbagi, Pak Syahrul memiliki tugas pengawasan dan evaluasi pemerintahan, kemudian penanggulangan kemisikinan tugasnya wakil," ujarnya.

Tugas-tugas tersebut, lanjutnya sudah terbagi, hanya tinggal bagaimana cara menyelasaikan tugas yang diberikan. Sementara tugas dan fungsi OPD di Pemkot Tanjungpinang sudah diatur ke dalam Perwako tersendiri.

"Artinya gak perlu lagi diajarin lagi begini begitu, karena ketika kita duduk ibaratkan memegang sebuah 'Note Book' apa yang harus dibuat seorang wali kota, wakil wali kota dan Sekretariat Wali Kota," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE