Sanmina Batam Tutup Akibat Unjuk Rasa Buruh

id sanmina,batam,tutup,unjuk,rasa,buruh

Jadi ini murni masalah perburuhan, bukan terkait kondisi yang sekarang dan jika ini berlanjut di tempat lain, maka kejadian serupa bisa berulang pada perusahaan lain
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan, PT Sanmina di Kawasan Industri Batamindo Mukakuning tutup karena unjuk rasa buruh berdampak pada kegagalan perusahaan tersebut mengirim pesanan secara tepat waktu.
        
"Manajemen perusahaan menyatakan sejak 2014 sudah tidak mendapat order. Hal itu juga dipicu karena gesekan dengan buruh membuat perusahaan tidak mampu menyelesaikan dan mengirim produk tepat waktu," kata Direktur Promosi dan Humas Bp Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Minggu.
        
Kondisi tersebut, kata dia, akhirnya membuat perusahaan secara bertahap mengurangi tenaga kerja dan terakhir tinggal 140 orang saja.
        
"Permasalahannya mungkin bukan individu buruh. Namun cara berunjuk rasa yang memblokir pintu perusahaan membuat proses produksi terganggu. Sehingga tidak ada pesanan lagi," kata dia.
        
Pada tahun ini, kata Purnomo, perusahaan akan menyelesaikan semua kewajiban ketenagakerjaan pada para pekerjanya setelah menghentikan seluruh aktifvtasnya.
        
"Jadi ini murni masalah perburuhan, bukan terkait kondisi yang sekarang dan jika ini berlanjut di tempat lain,  maka kejadian serupa bisa berulang pada perusahaan lain," kata Purnomo.
        
Untuk itu BP Batam berharap semua pihak menjaga kondisi yang kondusif di Kota Batam sehingga investor tidak ragu untuk datang dan menanamkan modalnya.
        
"Untuk di Batamindo seharusnya sudah tidak ada lagi demo-demo dalam kawasan karena sudah masuk objek vital nasional. Kalau ada permasalahan buruh seharusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara lain yang lebih baik," kata dia.
        
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti membenarkan PT Sanmina di Kawasan Batamindo Mukakuning tutup mulai 3 Oktober 2017.
        
Pemegang saham diketahui sudah melakukan rapat umum pemegang saham, termasuk sudah mengurus akta notaris untuk penutupan perusahaan itu.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE