Polda Kepri Tangkap Penghina Kapolda di Medsos

id Polda,Kepri,Tangkap,Penghina,Kapolda,Medsos

Batam (Antara Kepri) - Petugas Ditreskrimsus menangkap IS, warga Batuaji Batam yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Kepri irjen Pol Sam Budigusdian melalui di media sosial.

"Pada 29 Maret 2017 pukul 10.20 WIB dan Jumat 08 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB pelaku menulis kata-kata yang menghina atau mencemari nama Kapolda (Kepri) atas perjudian gelper di Batam. Dari situ ditelusuri hingga diketahui pemilik akun dan ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Selasa.

Erlangga mengatakan penangkapan dimulai dari laporan yang diterima petugas dan ditindaklanjuti oleh tim patroli dunia maya oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri.

Hasilnya diperoleh fakta bahwa pada Rabu 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial  "IS" alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting/mengunggah tulisan dengan judul, "Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di Batam. Ahirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Csc Polresta Barelang".

Tulisan itu kemudian dibagikan oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX.

Postingan kemudian dikomentari oleh akun alamat URL : https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, Seluruh Batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup.

Kemudian pada Jumat 8 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial ¿IS¿ dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan, "Tutup. Ngak usah kapolda banyak bacot", pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption "Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam" dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 KUH Pidana.

"Selain menangkap pelaku kami juga sudah memeriksa saksi kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah disita," kata dia.

Erlangga juga mengatakan tindakan tegas yang diambil diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengguna sosial media lain agar tidak sembarangan memposting ujarnya kebencian atau yang bisa merugikan pihak lain.

"Dalam bermedia sosial ada etika dan aturannya. Jadi diharapkan tidak sesuka hati. Ada Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE