Rencana Detail Tata Ruang Tanjungpinang Belum Rampung

id Rencana,Detail,Tata,Ruang,Tanjungpinang,Belum,Rampung

Kota Tanjungpinang sudah mendapatkan SK dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang tentang RDTR Tanjungpinang, tinggal proses Perda
Tanjungppinang (Antara Kepri) - Hingga saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang belum rampung.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Tanjungpinang, Surjadi, di Tanjungpinang, Selasa mengatakan sudah mengajukan draf usulan RDTR Tanjungpinang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

RDTR mengacu pada perintah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten dan Kota.

"Kota Tanjungpinang sudah mendapatkan SK dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang tentang RDTR Tanjungpinang, tinggal proses Perda. RDTR kalau dulu tidak ada kadaluwarsanya, namun dalam Peraturan Menteri yang baru, diberikan 1 tahun untuk dijadikan Perda. Saat ini RDTR sudah sudah diusulkan ke DPRD," katanya. 

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten dan Kota Tanjungpinang, RDTR sudah harus disusun sejak 3 tahun ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kota Tanjungpinang mengacu pada RTRW Provinsi Kepri 2014.

Surjadi mengatakan, RTRW Provinsi Kepri tidak dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RDTR Kota Tanjungpinang, dikarenakan peta perbandingan dalam RTRW masih berskala kecil 1 berbandinig 5.000. Kesesuaian pemanfaat wilayah di RTRW juga masih mencampurkan peruntukannya.

"Di RTRW masih mencampuradukkan pemukiman penduduk dan daerah industri, perdagangan, sedangkan di RDTR fungsi lingkungan diperuntukkan fungsi lingkungan itu sudah diatur, kadar bangunan sudah diatur, begitu juga kawasan penghijauan dan lain-lain sudah diatur, jadi RDTR sangat penting," ujarnya.

Dalam keteranganya, Surjadi mengatakan RDTR Tanjungpinang yang sudah direncanakan, salah satu penataan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Di kawasan itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BP Kawasan FTZ dan pihak terkait sudah merencanakan berbagai bentuk penataan kawasan FTZ.

Penataan kawasan FTZ di daerah Dompak dan Senggarang menjadi prioritas utama dalam RDTR, diantaranya menempatkan akses jalan, dermaga, wilayah pabrik yang disinkronkan dengan model  kawasan BP Kawasan FTZ.

"RDTR untuk mengakomodir kebutuhan Kota Tanjungpinang lebih kurang 5 tahun, agar kota Tanjungpinang bersih, tersusun, rapi dan tidak kumuh," ujarnya.

Hingga saat ini Program Legislasi Daerah (Prolegda) tentang RDTR Kota Tanjungpinang belum disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE