Gubernur Diberi 14 Hari Usulkan Cawagub Baru

id Gubernur,Usul,Cawagub,pemilihan,kepri,Baru

Waktu yang diberikan 14 hari. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan itu, gubernur dan parpol belum juga mampu mengusulkan satu nama, maka panitia pemilih akan mengambil langkah berikutnya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diberi waktu selama 14 hari untuk mengusulkan kembali nama bakal calon wakil gubernur baru setelah Agus Wibowo mengundurkan diri.

Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri, Hotman Hutapea yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, mengatakan usulan yang disampaikan Gubernur Nurdin Basirun itu berdasarkan rekomendasi lima partai pengusung.

"Jadi hanya satu nama yang diusulkan gubernur," katanya, yang juga fungsionaris Partai Demokrat Kepri.

Hotman menjelaskan batas waktu dimulainya pengusulan nama bakal cawagub baru itu ditetapkan jika hingga Selasa pekan depan Agus Wibowo, salah seorang bakal cawagub tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Sementara Agus dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bakal cawagub kepada DPP Partai Demokrat.

Namun sampai sekarang DPD Partai Demokrat Kepri maupun panitia pemilih belum menerima surat pengunduran diri Agus Wibowo sebagai bakal cawagub.

"Kami sudah mendengar, baru hanya mendengar, belum menerima surat resminya. Setelah kami terima, baru kami buat berita acaranya, dan melaporkan kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Kemudian kami minta kepada Gubernur Nurdin untuk mengusulkan nama cawagub. Waktu yang diberikan selama 14 hari," tegasnya.  

Hari ini, Panitia Pemilih Wakil Gubernur Kepri mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan sekaligus mengonsultasikan tahapan yang sedang dijalankan.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Hotman Hutapea diterima oleh Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri, Andi Batara Lifu.

Terkait pertemuan itu, Hotman Hutapea mengatakan bahwa Kemendagri memberikan apresiasi atas kerja panitia pemilih. Ia juga menceritakan kepada pihak Kemendagri bahwa saat ini panitia pemilih masih menunggu salah satu bakal cawagub melengkapi berkas hingga waktu satu minggu kedua berakhir.

"Jika hanya Isdianto (bakal cawagub) yang melengkapi persyaratan, maka kami akan meminta gubernur untuk mengusulkan nama bakal cawagub. Waktu yang diberikan 14 hari. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan itu, gubernur dan parpol belum juga mampu mengusulkan satu nama, maka panitia pemilih akan mengambil langkah berikutnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan panitia pemilih berhak memberikan tenggat waktu kepada gubernur dan parpol. Jika tidak diberikan batas waktu, maka pengisian kekosongan jabatan wagub ini akan semakin lama.

"Saat ini Pemerintahan Kepri membutuhkan wakil agar dapat membantu  Gubernur berlari mensejahterahkan masyarakat. Masyarakat yang meminta ini," kata Jumaga.

Menanggapi permasalahan itu, Andi Batara menjelaskan bahwa jika satu nama tidak lengkap, maka parpol wajib mengusulkan satu nama. Untuk itu, ia mendorong agar gubernur dan parpol menginisiasi pertemuan kembali.

"Bisa gubernur, bisa parpol yang berinisiatif. Yang penting di sini adalah bagaimana parpol sepakat mengusulkan satu nama lagi," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE