BNNP Kepri Amankan 2.314 gram Sabu-Sabu

id bnnp,kepri,amankan,sabu

BNNP Kepri Amankan 2.314 gram Sabu-Sabu

Barang bukti sabu-sabu dari diamankan dari dua tersangka yang diamankan BNNP Kepri. (Foto: Messa Haris)

Dari pengembangan kasus ini, kita kembali menangkap TW dan MR yang merupakan warga negara Amerika di Pekan Baru, Riau
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 2.314 gram sabu-sabu. Serbuk putih itu didapatkan dari 15 tersangka yang diamankan dalam waktu berbeda-beda .

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Nixon Manurung, di Batam, Kamis menjelaskan dari pengungkapan kasus pertama pelaku ada empat orang. Yaitu IA, M, AK dan AS.

"Mereka diamankan 7 Agustus lalu, di Bengkong Asrama. Dari keempatnya diamankan 459,85 gram sabu-sabu," jelasnya.

Kemudian 19 Agustus 2017, lanjut Nixon, pihaknya mengamankan RH di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. RH kedapatan menyembunyikan sabu-sabu seberat 59 gram.

Nixon menerangkan, pada 23 Agutus 2017 lalu BNNP Kepri telah menangkap seorang pria berinisial R di parkiran Masjid Jabal Arafah, Nagoya. Dari tangannya BNNP Kepri menemukan 124 gram sabu-sabu.

"Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan M, D, PJ dan MI. Dari mereka kita mengamankan 367 gram sabu-sabu," kata dia.

Selain itu, pada 14 September 2017, BNNP Kepri juga menangkap laki-laki berinisial I di depan Pom Bensin Sei temiang Sekupang. Dari tangannya didapatkan 501 gram sabu-sabu.

Kemudian pada 15 September 2017, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial RA di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dari RA didapakan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 535 gram.

"Dari pengembangan kasus ini, kita kembali menangkap TW dan MR yang merupakan warga negara Amerika di Pekan Baru, Riau," ujar Nixon.

Terakhir pada 19 September 2017, pihaknya mengamankan dua laki-laki berinisial T dan AT. Dari keduanya didapatkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 469,03 gram.

Nixon menjelaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE